TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan mengawasi ketersediaan minyak goreng di wilayah Jakarta untuk mengantisipasi penimbunan.
“Kami dari Polda tetap memantau, tetapi selama ini ketersediaan minyak goreng di Jakarta masih stabil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, pada Senin, 21 Februari 2022.
Endra Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya sampai saat ini belum mendapat laporan kelangkaan di Jakarta.
“Kita ada tim monitoring dari tim Satgas Pangan dari Ditkrumsus,” kata Zulpan.
Sebelumnya Satgas Pangan Polri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
Pelaku penimbunan minyak goreng dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca juga: Kebakaran Gudang Minyak Goreng di Ciracas, Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan