TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi nekat memberhentikan truk tambang yang melintas di jalan raya Ciseeng, Parung, Kabupaten Bogor.
Tohawi mengaku kesal terhadap truk-truk tambang yang memaksa melintas di luar jam operasionak padahal sudah ada aturan Peraturan Bupati nomor 120 tahun 2021.
Dalam perbup yang disahkan pada 29 Desember 2021, mengatur jam operasional truk tambang boleh melintas, yakni dari jam delapan malam hingga jam lima subuh.
"Tolong itu ditegakan, taati bersama untuk kebaikan sama-sama. Apa susahnya," kata Tohawi memberikan keterangan setelah aksinya viral di media sosial, Senin, 21 Februari 2022.
Artinya, kata dia, truk tambang tidak boleh melintas pada siang hari. Selain melanggara Perbun dan jam operasi, truk tambang yang beroperasi dan melintas pada siang hari telah menyebabkan banyak korban jiwa meninggal. Karena tersenggol atau terlindas oleh truk truk pengangkut hasil tambang itu.
"Warga sudah banyak mengeluh, namun hanya bisa melalui media sosial, belum dampak kemacetannya," ucap anggota DPRD Dapil VI yang meliputi Parung tersebut
Tohawi ingin menyadarkan para pengusaha atau pengendara truk tambang untuk mengimplementasikan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama antar pemerintah, pengusaha dan wrga masyarakat.
Sehingga, keadilan dalam penggunaan jalan terbagi rata satu sama lain dan jumlah korban bisa diminimalisir.
"Saya tidak perlu untuk membawa warga masyarakat dalam aksi ini karena saya telah dipilih masyarakat untuk mewakili dan menyampaikan aspirasi dari mereka. Aksi yang saya lakukan ini untuk mengingatkan semua pihak agar mematuhi dan melaksanakan Perbup Bogor 120 tahun 2021," ucap Tohawi.
M.A MURTADHO
Baca juga: Kecelakaan Truk Terguling, Nyaris Terjatuh dari Jalan Tol Ancol