TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur Anies Baswedan tidak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan korban banjir Kali Mampang. Dalam putusan PTUN< Anies diminta melakukan pengerukan kali Mampang dan membuat turap sungai.
Namun Hardiyanto menyebutkan Anies punya hak untuk banding, tapi harus siap dengan segala konsekuensinya. Anies bisa mendapatkan stigma buruk di mata masyarakat.
"Lebih baik putusan PTUN itu dijadikan bahan evaluasi, agar penanggulangan banjir Jakarta bisa lebih baik lagi," kata anggota Komisi D DPRD DKI itu seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu menyoroti langkah Biro Hukum Pemprov DKI yang berencana mengkaji amar putusan PTUN serta mempersiapkan upaya banding.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta seharusnya memposisikan diri sebagai pengayom masyarakat. "Kalau ada masyarakat yang menggugat ya biarkan mereka menggunakan haknya. Ngapain Pemprov DKI berniat untuk melawan masyarakat," ujarnya.
Politikus PDIP itu mengatakan normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang, adalah program prioritas nasional dan daerah. Hal itu tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Upaya pengendalian banjir itu juga tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2021.
Selanjutnya Anies diduga hanya memperoleh laporan sepihak dari jajarannya....