TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai 1 sampai 14 Maret 2022. Operasi yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu membidik 7 jenis pelanggaran lalu lintas.
Informasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya itu diunggah di akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis 24 Februari 2022. Disebutkan 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dalam operasi tersebut:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler
Penggunaan ponsel saat mengemudi adalah pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu," demikian isi unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pengemudi di bawah umur adalah pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ. Pelanggar dapat diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta
3. Berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang dianggap melanggar Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9). Pelanggar diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Pelanggaran pasal itu diancam hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pengemudi dalam keadaan mabuk melanggar Pasal 331 UU LLAJ. Pelanggar diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Mengemudi Melawan Arus
Pelanggaran pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas ini terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Dalam operasi keselamatan yang digelar Polda Metro Jaya, pengemudi yang melanggar pasal itu diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tunda Ajang Street Race hingga Maret-April