Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai 1 Maret, Polda Metro Jaya Sasar 7 Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Kasdam Jaya Brigadir Jenderal TNI M. Saleh Mustafa saat apel pasukan untuk Operasi Keselamatan Jaya 2021 di Jakarta Selatan, Senin, 12 April 2021. TEMPO/M YUSYF MANURUNG
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Kasdam Jaya Brigadir Jenderal TNI M. Saleh Mustafa saat apel pasukan untuk Operasi Keselamatan Jaya 2021 di Jakarta Selatan, Senin, 12 April 2021. TEMPO/M YUSYF MANURUNG
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai 1 sampai 14 Maret 2022. Operasi yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu membidik 7 jenis pelanggaran lalu lintas.

Informasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya itu diunggah di akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis 24 Februari 2022. Disebutkan 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dalam operasi tersebut: 

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler
Penggunaan ponsel saat mengemudi adalah pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu," demikian isi unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pengemudi di bawah umur adalah pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ. Pelanggar dapat diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta

3. Berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang dianggap melanggar Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9). Pelanggar diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Pelanggaran pasal itu diancam hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pengemudi dalam keadaan mabuk melanggar Pasal 331 UU LLAJ. Pelanggar diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Mengemudi Melawan Arus
Pelanggaran pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas ini terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Dalam operasi keselamatan yang digelar Polda Metro Jaya, pengemudi yang melanggar pasal itu diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tunda Ajang Street Race hingga Maret-April

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

17 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

17 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

19 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

21 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

22 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

22 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

22 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

23 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.