TEMPO.CO, Jakarta - Pengerukan Kali Mampang dinilai tak akan maksimal jika bangunan di pinggir sungai itu tak segera ditertibkan. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, perlu ada solusi untuk relokasi warga yang tinggal di bantaran Kali Mampang agar pengerukan bisa optimal.
"Apakah solusinya mereka kita mau pindahkan ke rumah susun yang ada, yang terdekat dari mereka atau seperti apa," kata Ida saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu petang, 26 Februari 2022.
Ida mengatakan telah meminta Suku Dinas Tata Air Jakarta Selatan mendata bangunan di bantaran sungai serta memeriksa status tanah dan bangunan tersebut.
"Kalau ada sertifikat ya memang Pemda punya kewajiban untuk membayar. Tapi kalau mereka tidak punya surat berarti kita harus memindahkan mereka ke rumah susun yang terdekat, mereka mau dengan senang hati pindahnya," kata dia.
Menurut Ida, guna mempercepat pendataan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta harus menjalin komunikasi intensif dengan masyarakat setempat demi mencari solusi terbaik melalui kerja sama yang baik antara camat, lurah, ketua RT dan ketua RW setempat.
Ia berharap, pendataan bisa diselesaikan cepat sehingga pemerintah dapat memberi solusi sebaik mungkin. "Mudah-mudahan ada jalan terbaiklah buat warga dan ada solusi yang terbaik seperti apa," kata politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan, Junjung mengatakan, lebar Kali Mampang saat ini kurang dari kondisi idealnya selebar 20 meter.
Ia menyebutkan, kondisi Kali Mampang yang mengalir dari Depok, Jawa Barat, melintasi Jagakarsa, Jakarta Selatan, hingga akhirnya ke Kuningan Barat, Jakarta Selatan, memiliki lebar yang berbeda-beda.
"Nyatanya mana ada 20 meter, existing antara 6-10 meter. Di Pasar Jagal, bisa-bisa lebarnya dua meter," katanya, Selasa, 22 Februari 2022.
Banyak bangunan di bantaran Kali Mampang sehingga trase kali tak ideal dari ukuran yang seharusnya. Karena itu, dia bakal menyampaikan permasalahan tersebut kepada camat dan lurah setempat.
"Nanti mau disampaikan ke camat atau lurah, makanya kok banyak bangunan di pinggir kali," ujar Junjung.
Persoalan pengerukan Kali Mampang mengemuka setelah PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melakukan pengerukan. Kewajiban itu tertuang dalam putusan PTUN dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam putusan itu Anies diwajiban mengerjakan pengerukan Kali Mampang seara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, Gubernur juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang serta menghukum tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp 2,6 juta.
Baca juga: PDIP Nilai Anies Baswedan Paksakan Keruk Kali Mampang Setelah Putusan PTUN