Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

image-gnews
Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani yang melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pada 14 November 217, Buni Yani divonis 1,5 tahun dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Roy Suryo mengatakan pada kasus Buni Yani, rekaman video Ahok diberikan keterangan tambahan, tetapi video yang menampilkan Menag Yaqut yang ia lampirkan adalah video utuh tanpa tambahan apapun.

“Buni Yani itu ada rekaman Ahok dan dia menambahkan caption dengan kata “pakai”, meski kata pakai tidak terlalu mengubah arti tetapi itu memang pendapat ahli bahasa mengatakan lain,” kata Roy Suryo kepada Tempo, 26 Februari 2022.

Sementara untuk video Menag Yaqut, pakar telematika itu menegaskan ia tidak menambahkan kata apapun pada video dan hanya melampirkan subtitle atau transkrip otomatis.

“Saya hanya pasang subtitle dan itu pun automatic subtitling agar orang bisa membaca jelas tanpa repot mentranskrip,” katanya.

Roy Suryo juga menegaskan dia tidak pernah mengedit video atau merekayasanya. Ia melampirkan video asli tanpa rekayasa pada Twitter-nya, akan tetapi Twitter membatasi durasi 2:20 menit. Durasi utuh video sepanjang 3:30, katanya.

“Justru kalau mendengarkan utus jelas sekali (Menag) mengatakan ada loudspeaker keras, ada berbunyi sehari lima waktu. Meskipun tidak disampaikan azan tetapi orang mengerti,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Roy Suryo mengatakan sah saja jika GP Ansor melalui Dendy Zuhairil Finsa melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik, tetapi ia mengingatkan legal standing pelaporan itu dipertanyakan, pasalnya pencemaran nama baik harus yang dicemarkan yang melapor.

“Apa ada nama Dendy di situ? Apakah ada penyebutan nama Dendy di situ? Kalau misalkan pencemaran nama baik menyinggung Menteri Agama, berarti Menteri Agama yang harus lapor,” terangnya.

Sebelumnya Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan Roy Suryo telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media sosial Twitternya yang diklaim Roy Suryo video asli.

Pada 25 Februari 2022 GP Ansor yang diwakili Dendy melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, hingga fitnah, karena dianggap menimbulkan kegaduhan atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut dilaporkan Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia pada 24 Februari kemarin karena dituduh membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing saat wawancara kepada media di Pekanbaru, Riau, 23 Februari 2022.

Namun, kata Roy Suryo, Polda Metro Jaya mengatakan laporannya tidak layak karena locus delicti atau tempat kejadian pidana berada di Pekanbaru, Riau, sehingga ia disarankan melapor ke sana. Selain itu, Polda Metro Jaya mengatakan laporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Dituduh Memotong Video Yaqut, Roy Suryo: Bedakan Editing dan Highlighting

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

3 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.


KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

11 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

Walaupun rencana kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia terus memancarkan sinyal positif, Antonius mengatakan hal itu masih tentatif.


Setelah 2 Tahun Jokowi Mengundang, Paus Fransiskus Akan ke Indonesia 3 September 2024, Berikut Sosoknya

17 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Setelah 2 Tahun Jokowi Mengundang, Paus Fransiskus Akan ke Indonesia 3 September 2024, Berikut Sosoknya

Paus Fransiskus rencana datang ke Indonesia September 2024 setelah diundang Jokowi dua tahun lalu. Ini profil perjalanannya menjadi Paus.


Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

18 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

Digitalisasi sistem zakat diterapkan untuk mencegah kecurangan pengelolaan.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

24 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Keunikan Azan Pitu di Masjid Agung Ciptarasa Cirebon, Begini Kisahnya

25 hari lalu

Tujuh orang muadzin melantunkan Adzan Pitu saat salat Jumat di Masjid Agung Sang Cipta Rasa, Cirebon, Jawa Barat, 25 Desember 2015. Tradisi Adzan Pitu menjadi tradisi unik yang dimulai sejak masa Wali Songo. TEMPO/Prima Mulia
Keunikan Azan Pitu di Masjid Agung Ciptarasa Cirebon, Begini Kisahnya

Masjid Agung Ciptarasa merupakan masjid tertua di Kota Cirebon. Masjid ini memiliki tradisi unik yaitu azan yang dilakukan 7 muazin atau azan pitu.


Ragnar Oratmangoen Kagum Dengar Suara Azan saat Puasa Ramadan di Indonesia

31 hari lalu

Pemain timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Randy
Ragnar Oratmangoen Kagum Dengar Suara Azan saat Puasa Ramadan di Indonesia

Ragnar Oratmangoen menungkapkan perbedaan suasana puasa Ramadan di Indonesia dan Belanda.


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

31 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

37 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

Selama beberapa tahun terakhir, Menag Yaqut menaruh perhatian terhadap penggunaan pengeras suara atau TOA masjid dan musala saat bulan Ramadan.