TEMPO.CO, Jakarta - Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani yang melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pada 14 November 217, Buni Yani divonis 1,5 tahun dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Roy Suryo mengatakan pada kasus Buni Yani, rekaman video Ahok diberikan keterangan tambahan, tetapi video yang menampilkan Menag Yaqut yang ia lampirkan adalah video utuh tanpa tambahan apapun.
“Buni Yani itu ada rekaman Ahok dan dia menambahkan caption dengan kata “pakai”, meski kata pakai tidak terlalu mengubah arti tetapi itu memang pendapat ahli bahasa mengatakan lain,” kata Roy Suryo kepada Tempo, 26 Februari 2022.
Sementara untuk video Menag Yaqut, pakar telematika itu menegaskan ia tidak menambahkan kata apapun pada video dan hanya melampirkan subtitle atau transkrip otomatis.
“Saya hanya pasang subtitle dan itu pun automatic subtitling agar orang bisa membaca jelas tanpa repot mentranskrip,” katanya.
Roy Suryo juga menegaskan dia tidak pernah mengedit video atau merekayasanya. Ia melampirkan video asli tanpa rekayasa pada Twitter-nya, akan tetapi Twitter membatasi durasi 2:20 menit. Durasi utuh video sepanjang 3:30, katanya.
“Justru kalau mendengarkan utus jelas sekali (Menag) mengatakan ada loudspeaker keras, ada berbunyi sehari lima waktu. Meskipun tidak disampaikan azan tetapi orang mengerti,” katanya.
Roy Suryo mengatakan sah saja jika GP Ansor melalui Dendy Zuhairil Finsa melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik, tetapi ia mengingatkan legal standing pelaporan itu dipertanyakan, pasalnya pencemaran nama baik harus yang dicemarkan yang melapor.
“Apa ada nama Dendy di situ? Apakah ada penyebutan nama Dendy di situ? Kalau misalkan pencemaran nama baik menyinggung Menteri Agama, berarti Menteri Agama yang harus lapor,” terangnya.
Sebelumnya Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan Roy Suryo telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media sosial Twitternya yang diklaim Roy Suryo video asli.
Pada 25 Februari 2022 GP Ansor yang diwakili Dendy melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, hingga fitnah, karena dianggap menimbulkan kegaduhan atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut dilaporkan Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia pada 24 Februari kemarin karena dituduh membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing saat wawancara kepada media di Pekanbaru, Riau, 23 Februari 2022.
Namun, kata Roy Suryo, Polda Metro Jaya mengatakan laporannya tidak layak karena locus delicti atau tempat kejadian pidana berada di Pekanbaru, Riau, sehingga ia disarankan melapor ke sana. Selain itu, Polda Metro Jaya mengatakan laporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156a KUHP.
Baca juga: Dituduh Memotong Video Yaqut, Roy Suryo: Bedakan Editing dan Highlighting