Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

image-gnews
Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani yang melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pada 14 November 217, Buni Yani divonis 1,5 tahun dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Roy Suryo mengatakan pada kasus Buni Yani, rekaman video Ahok diberikan keterangan tambahan, tetapi video yang menampilkan Menag Yaqut yang ia lampirkan adalah video utuh tanpa tambahan apapun.

“Buni Yani itu ada rekaman Ahok dan dia menambahkan caption dengan kata “pakai”, meski kata pakai tidak terlalu mengubah arti tetapi itu memang pendapat ahli bahasa mengatakan lain,” kata Roy Suryo kepada Tempo, 26 Februari 2022.

Sementara untuk video Menag Yaqut, pakar telematika itu menegaskan ia tidak menambahkan kata apapun pada video dan hanya melampirkan subtitle atau transkrip otomatis.

“Saya hanya pasang subtitle dan itu pun automatic subtitling agar orang bisa membaca jelas tanpa repot mentranskrip,” katanya.

Roy Suryo juga menegaskan dia tidak pernah mengedit video atau merekayasanya. Ia melampirkan video asli tanpa rekayasa pada Twitter-nya, akan tetapi Twitter membatasi durasi 2:20 menit. Durasi utuh video sepanjang 3:30, katanya.

“Justru kalau mendengarkan utus jelas sekali (Menag) mengatakan ada loudspeaker keras, ada berbunyi sehari lima waktu. Meskipun tidak disampaikan azan tetapi orang mengerti,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Roy Suryo mengatakan sah saja jika GP Ansor melalui Dendy Zuhairil Finsa melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik, tetapi ia mengingatkan legal standing pelaporan itu dipertanyakan, pasalnya pencemaran nama baik harus yang dicemarkan yang melapor.

“Apa ada nama Dendy di situ? Apakah ada penyebutan nama Dendy di situ? Kalau misalkan pencemaran nama baik menyinggung Menteri Agama, berarti Menteri Agama yang harus lapor,” terangnya.

Sebelumnya Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan Roy Suryo telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media sosial Twitternya yang diklaim Roy Suryo video asli.

Pada 25 Februari 2022 GP Ansor yang diwakili Dendy melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, hingga fitnah, karena dianggap menimbulkan kegaduhan atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut dilaporkan Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia pada 24 Februari kemarin karena dituduh membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing saat wawancara kepada media di Pekanbaru, Riau, 23 Februari 2022.

Namun, kata Roy Suryo, Polda Metro Jaya mengatakan laporannya tidak layak karena locus delicti atau tempat kejadian pidana berada di Pekanbaru, Riau, sehingga ia disarankan melapor ke sana. Selain itu, Polda Metro Jaya mengatakan laporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Dituduh Memotong Video Yaqut, Roy Suryo: Bedakan Editing dan Highlighting

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panas Dingin Hubungan Megawati dan Prabowo: Pernah Berpasangan di Pilpres, Perjanjian Batu Tulis, Jokowi di Antara Mereka

1 jam lalu

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. TEMPO/Imam Sukamto
Panas Dingin Hubungan Megawati dan Prabowo: Pernah Berpasangan di Pilpres, Perjanjian Batu Tulis, Jokowi di Antara Mereka

Rencana pertemuan Megawati dan Prabowo menjadi peristiwa politik yang ditunggu belangan ini, Hubungan keduanya naik-turun selama ini.


5 Pimpinan DPRD Jakarta Dilantik, Khoirudin PKS Jadi Ketua

2 jam lalu

Khoirudin dari Fraksi PKS. Foto : PKS
5 Pimpinan DPRD Jakarta Dilantik, Khoirudin PKS Jadi Ketua

DPRD Jakarta menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Jakarta periode 2024-2029. Khoirudin dari PKS pimpin DPRD Jakarta.


Masukan Masalah Jakarta dari Eks Ketua DPRD untuk Pramono Anung-Rano Karno Jelang Debat Pilkada

5 jam lalu

Pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan) menunjukan nomor urutnya saat rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPUD Jakarta, Senin, 23 September 2024. Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono mendapatkan nomor urut satu, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mendapatkan nomor urut dua, serta pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan nomor urut tiga pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Masukan Masalah Jakarta dari Eks Ketua DPRD untuk Pramono Anung-Rano Karno Jelang Debat Pilkada

Prasetyo Edi Marsudi memberi masukan soal macet, banjir, dan pendidikan kepada Pramono Anung-Rano Karno sebelum debat pilkada.


Megawati hingga Ganjar Pranowo Jadi Juru Kampanye Andika Perkasa-Hendi

7 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Politikus Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadiri di pembukaan Rapat Kerja Nasional V PDIP,  Ancol, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024. Dalam orasinya Mega mengatakan partainya tak akan mundur meski merasa pemilu kali ini partainya telah dirugikan, dia tetap menyuarakan kepada kadernya untuk terus maju untuk menegakan sistem demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Megawati hingga Ganjar Pranowo Jadi Juru Kampanye Andika Perkasa-Hendi

Sebanyak 290 anggota pemenangan Andika Perkasa-Hendi dikukuhkan. TIm pemenangan diketuai oleh adik Gus Dur, Umar Wahid Hasyim.


Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji

4 hari lalu

Ketua umum Pemuda Muhammadiyah yang Baru terpilih Sunanto. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji

Kemenag menilai rekomendasi Pansus Haji intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan.


Serba-serbi Fufufafa: Roy Suryo Dilaporkan hingga Dianggap Bikin Laporan Lucu

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Serba-serbi Fufufafa: Roy Suryo Dilaporkan hingga Dianggap Bikin Laporan Lucu

Roy Suryo dituding telah menyebarkan berita bohong karena mengeklaim 99 persen akun Fufufafa milik Gibran Rakabuming Raka


Marwan Jafar Sebut Nusron Wahid Belum Teken Surat Rekomendasi Pansus Haji

5 hari lalu

Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Diskusi tersebut mengangkat
Marwan Jafar Sebut Nusron Wahid Belum Teken Surat Rekomendasi Pansus Haji

Rekomendasi pansus haji akan disampaikan pada sidang paripurna Senin 30 September 2024.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

5 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?


Pasbata Jokowi Bela Gibran Lambang Negara, Menurut UU: Lambang Negara Adalah Garuda Pancasila

5 hari lalu

Warga bersama TNI mengarak simbol negara Garuda Pancasila dan bendera raksasa Merah Putih melintasi pasar Ir. Sukarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, 13 Juli 2017. Kegiatan tersebut disamping untuk memperingati HUT kabupaten Sukoharjo sebagai bumi Pancasila  juga mengingatkan kembali nilai butir Pancasila sebagai dasar negara dan pemersatu bangsa Indonesia. Tempo/Bram Selo Agung
Pasbata Jokowi Bela Gibran Lambang Negara, Menurut UU: Lambang Negara Adalah Garuda Pancasila

Budianto menyebut Gibran sebagai lambang negara. Benarkah? Lantas apa yang sebenarnya dimaksud dengan lambang negara?


Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

5 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.