TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) menyatakan bakal memberikan bantuan hukum kepada pakar telematika, Roy Suryo, yang dilaporkan ke polisi oleh GP Ansor.
Sekretaris Jenderal PBH Perhakhi, Pitra Romadoni, mengatakan bantuan hukum ini diberikan lantaran Roy Suryo merupakan salah satu pengurus di organisasinya. "Ia sebagai Dewan Pakar Perhakhi dengan keahlian di bidang ITE," kata Prita dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Februari 2022.
Pitra menjelaskan tindakan Roy Suryo yang melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi. Roy mengadukan Yaqut atas tuduhan penistaan agama berkaitan ucapan dia yang membandingkan pengaturan pengeras suara di masjid dengan gonggongan anjing
Roy Suryo mengunggah potongan video pernyataan Yaqut terkait gonggongan anjing itu ke akun Twitternya. Hal ini lalu dipermasalahkan oleh GP Ansor yang menuduhnya mengedit video itu sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda.
Mengenai kiriman Roy Suryo di Twitter itu, Pitra menyampaikan bahwa koleganya bukan orang pertama yang mengunggah potongan video Yaqut tersebut. "Sebelum Roy mengunggah di Twitter, video tersebut sudah banyak beredar di media sosial. Bahkan ada yang hanya 16 detik," katanya.
Menurut Pitra, video yang diunggah Roy Suryo merupakan suatu edukasi dari hasil penelitian dan kajian perihal keaslian video yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Ia menampik pula jika Roy Suryo dianggap mengubah video tersebut. "Roy Suryo tidak pernah mengedit atau melakukan rekayasa terkait video kontroversial tersebut melainkan menguji dan meneliti terhadap keaslian video tersebut secara in concreto," ucap Prita.
Sebelumnya Ketua LBH Ansor, Dendy Finsa, mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat sore. Kedatangannya ini guna melaporkan Roy Suryo dengan beberapa pasal, yakni UU ITE, KUHP, dan pasal menimbulkan keonaran.
Laporan itu GP Ansor terhadap Roy Suryo ini terdaftar dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022. Laporan itu dilayangkan oleh Dendy Zuhairil Finsa yang notabene kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.
Baca juga: Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok