TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati bakal melakukan evaluasi terhadap penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Depok yaitu sebagai Kota Layak Anak (KLA).
“Sudah pasti ya, sudah pasti nanti kami akan melihat itu (evaluasi KLA),” kata Bintang saat berkunjung ke Kota Depok, Selasa 1 Maret 2022.
Pernyataan Menteri PPPA itu berkaitan dengan peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Bintang mengaku prihatin dengan peristiwa itu, utamanya terhadap kondisi psikologis anak dan keluarganya. “Tentu sore hari ini kami hadir di Depok untuk memastikan ya, baik korban, keluarga korban itu mendapatkan keadilan,” kata Bintang.
Bintang mengatakan, evaluasi predikat Kota Layak Anak itu dilakukan bertujuan agar kejadian-kejadian serupa tidak berulang di Kota Depok. “Tentunya kita ke depan tidak menyelesaikan di hilir yang menjadi pemadam kebakaran, tapi di hulunya akan menjadi penting, pencegahan akan menjadi penting,” kata Bintang.
Kota Depok sudah 4 tahun menyandang predikat Nindya Kota Layak Anak yang diberikan oleh Kementerian PPPA.
Kasus pemerkosaan ayah kandung terhadap anak gadisnya yang berusia 11 tahun mendapat perhatian serius dari Bintang. Dia bahkan menemui langsung tersangka pemerkosaan itu pada hari ini.
Bintang yang didampingi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok Nessi Annisa Handari mendatangi kantor Polres Metro Depok untuk berbincang langsung dengan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya yakni, Agus alias Ateng (49). Perkosaan dilakukan sebanyak kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Februari 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku berinisial A (49) ditangkap pada Senin 28 Februari 2022 malam sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa satu bilah golok untuk mengancam dan dua lembar sprei yang digunakan untuk menyetubuhi korban.
Tersangka pemerkosaan itu dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakn dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Namun karena tersangka merupakan wali atau orang tua, hukumannya ditambahkan sepertiga dari pokok hukuman,” kata Yogen.
Baca juga: Pengakuan Pemerkosa Anak Kandung di Depok: Awalnya Lihat Dia di Kamar Mandi
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA