Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Depok Harap Pelaku Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Berat

image-gnews
A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris berharap agar tersangka pemerkosa anak kandung, Agus alias Ateng (49) warga Kecamatan Sukmajaya, dihukum seberat-beratnya.

Karena menurut Idris, tindakan Agus yang memperkosa anak kandungnya sendiri sudah tidak manusiawi dan tidak beradab.

“Saya mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung berinisial A,” kata Idris seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Rabu 2 Maret 2022.

Idris pun mengatakan, akan mengawal langsung kasus pemerkosaan tersebut hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Sementara bagi korban, Idris mengatakan telah memerintahkan perangkat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok agar melakukan pendampingan secara psikologis untuk korban.

“DP3AP2KB sudah berkomunikasi dengan keluarga korban dan mereka siap untuk didampingi oleh kami, baik pendampingan psikologis maupun hukum. Hari ini tim hukum yang akan mendampingi visum,” kata Idris.

Idris pun mengajak semua pihak untuk dapat memperkuat program Ketahanan Keluarga yang sudah dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, “Perkuat kembali kolaborasi wujudkan Kota Layak Anak (KLA),” kata dia.

Sebelumnya diketahui polisi telah menangkap Agus alias Ateng dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Peristiwa ini terungkap setelah istri Agus, DH melaporkan kelakuan bejat suaminya ke polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DH mengatakan, kelakuan suaminya itu ketahuan setelah ia memergoki Agus dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam dari kamar anaknya. Saat itu sang suami tak mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya.

Namun, peristiwa sesungguhnya terungkap setelah tante korban mengisahkan kelakuan Agus tersebut. Korban ternyata bercerita kepada tantenya tersebut.

DH mengisahkan jika anaknya mengaku telah mengalami kekerasan seksual dari ayahnya lebih dari 20 kali. Bahkan saat melakukan perbuatan kejinya itu, Agus kerap memberikan ancaman dengan senjata tajam kepada anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun itu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga pun turun tangan mengawal proses hukum terhadap pelaku.

Menteri Bintang pada Selasa, 1 Maret 2022, mendatangi Polres Kota Depok untuk melihat tersangka yang diduga sudah puluhan kali melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya itu. “Tentu sore hari ini kami hadir di Depok untuk memastikan, ya, baik korban dan keluarga korban itu mendapatkan keadilan,” katanya usai kunjungan.

Baca juga: 5 Fakta Seputar Kasus Pemerkosaan Ayah terhadap Anak Kandung di Depok

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guru Les di Sleman Pelaku Pencabulan 22 Siswa akan Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

2 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Guru Les di Sleman Pelaku Pencabulan 22 Siswa akan Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Polisi menemukan lebih dari tiga rekaman video saat pelaku melakukan pencabulan terhadap sejumlah korban.


Ramai Kasus Pencabulan, Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak Berbadan Hukum

23 jam lalu

Warga melintas di depan Panti Asuhan Darussalam An Nur tempat terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak asuh di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Ramai Kasus Pencabulan, Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak Berbadan Hukum

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Panti Asuhan Darussalam An'nur tidak berbadan hukum


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Polda Metro Lakukan Tes Psikologi terhadap 2 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

1 hari lalu

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polda Metro Lakukan Tes Psikologi terhadap 2 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Kedua tersangka pencabulan menjalani tes psikologis guna menguak motif dan kondisi kejiwaan pelaku sehingga mencabuli para anak asuh di panti.


Survei Internal: Sepertiga Karyawan CIA Pernah Mengalami Pelecehan Seksual

1 hari lalu

Logo CIA. [www.the-parallax.com]
Survei Internal: Sepertiga Karyawan CIA Pernah Mengalami Pelecehan Seksual

CIA membagikan hasil suvei internal mereka kepada CNN tentang perilaku seksual di tempat kerja dan hasilnya sungguh mengejutkan.


Polisi Buru DPO Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Buru DPO Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Polisi sedang memeriksa dua tersangka pencabulan anak panti asuhan itu untuk mengetahui psikologis, motif maupun penyebab kekerasan seksual.


Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

1 hari lalu

Personel Damkar Depok berjibaku memadamkan api di TPS liar, Kecamatan Limo, Depok, Jumat dini hari, 11 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

Hingga pukul 01.30 WIB, personel Damkar Depok masih berupaya memadamkan kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal itu.


Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

Sejumlah mahasiswa menggeruduk Kantor Polres Depok untuk mendesak transparansi pengusutan kasus pencabulan oleh Anggota DPRD.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Sean 'Diddy' Combs Tuduh Pemerintah AS Berusaha Merusak Reputasinya

1 hari lalu

Dilahirkan dengan nama Sean Combs, rapper sekaligus produser Diddy telah beberapa kali ganti nama dari Puff Daddy menjadi P.Diddy, kemudian akhirnya hanya menjadi Diddy. Theurbandaily.com
Sean 'Diddy' Combs Tuduh Pemerintah AS Berusaha Merusak Reputasinya

Pengacara Sean 'Diddy' Combs menuduh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS bersekongkol dengan media untuk merusak citra kliennya.