TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirat menyebut, Agus alias Ateng, tersangka pemerkosaan anak kandung di Depok, sudah memenuhi unsur untuk dihukum maksimal ditambah hukuman kebiri.
“Karena sampai 20 kali, itu artinya ada unsur kesengajaan, terlebih dilakukan oleh orang tua sendiri, menurut saya sudah memenuhi syarat hukuman maksimal ditambah kebiri,” kata Arist dikonfirmasi Rabu 2 Maret 2022.
Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimalnya 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari pokok hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
“Artinya dia bisa diancam 20 tahun,” kata Arist.
Untuk itu, Arist meminta agar Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut tersangka pemerkosaan itu dengan hukuman maksimal dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dapat mengabulkannya. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual.
Karena menurutnya, sejauh ini penanganan kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Depok masih lemah.
“Pendekatan hukum kekerasan seksual pada anak di Depok itu sangat lemah, tidak banyak pelaku yang dihukum maksimal, artinya kan remeh terhadap kejahatan itu. Pengadilan Negeri Depok juga jangan lemah dan tidak sensitif terhadap persoalan anak,” kata Arist.
“Supaya jaksanya bisa menetapkan hukuman maksimal, bahkan bisa dikenakan hukum kebiri, karena syarat-syaratnya sudah terpenuhi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat dikagetkan dengan aksi bejat seorang ayah di Depok yang tega memperkosa dan mencabuli putri kandungnya sendiri lebih dari 20 kali. Ayah bejat itu adalah Agus alias Ateng (49).
Akibat perbuatan itu, korban yang masih berusia 11 tahun itu diduga mengalami trauma yang mendalam. “Suka nangis-nangis sendiri, ketawa nggak jelas, marah-marah, tapi kalo normal ya normal,” kata Ibu korban, DH (39).
Sebelumnya Wali Kota Depok Mohammad Idris juga meminta pelaku pemerkosaan anak kandung itu dihukum berat.
Karena menurut Idris, tindakan Agus yang memperkosa anak kandungnya sendiri sudah tidak manusiawi dan tidak beradab.
“Saya mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung berinisial A,” kata Idris seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Rabu 2 Maret 2022.
Baca juga: Wali Kota Depok Harap Pelaku Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Berat
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA