Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arist Merdeka Sebut Pemerkosa Anak Kandung di Depok Bisa Dihukum Kebiri

image-gnews
A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirat menyebut, Agus alias Ateng, tersangka pemerkosaan anak kandung di Depok, sudah memenuhi unsur untuk dihukum maksimal ditambah hukuman kebiri.

“Karena sampai 20 kali, itu artinya ada unsur kesengajaan, terlebih dilakukan oleh orang tua sendiri, menurut saya sudah memenuhi syarat hukuman maksimal ditambah kebiri,” kata Arist dikonfirmasi Rabu 2 Maret 2022.

Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimalnya 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari pokok hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

“Artinya dia bisa diancam 20 tahun,” kata Arist.

Untuk itu, Arist meminta agar Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut tersangka pemerkosaan itu dengan hukuman maksimal dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dapat mengabulkannya. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual.

Karena menurutnya, sejauh ini penanganan kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Depok masih lemah.

“Pendekatan hukum kekerasan seksual pada anak di Depok itu sangat lemah, tidak banyak pelaku yang dihukum maksimal, artinya kan remeh terhadap kejahatan itu. Pengadilan Negeri Depok juga jangan lemah dan tidak sensitif terhadap persoalan anak,” kata Arist.

“Supaya jaksanya bisa menetapkan hukuman maksimal, bahkan bisa dikenakan hukum kebiri, karena syarat-syaratnya sudah terpenuhi,” tambahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diberitakan sebelumnya, masyarakat dikagetkan dengan aksi bejat seorang ayah di Depok yang tega memperkosa dan mencabuli putri kandungnya sendiri lebih dari 20 kali. Ayah bejat itu adalah Agus alias Ateng (49).

Akibat perbuatan itu, korban yang masih berusia 11 tahun itu diduga mengalami trauma yang mendalam. “Suka nangis-nangis sendiri, ketawa nggak jelas, marah-marah, tapi kalo normal ya normal,” kata Ibu korban, DH (39).

Sebelumnya Wali Kota Depok Mohammad Idris juga meminta pelaku pemerkosaan anak kandung itu dihukum berat. 

Karena menurut Idris, tindakan Agus yang memperkosa anak kandungnya sendiri sudah tidak manusiawi dan tidak beradab.

“Saya mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung berinisial A,” kata Idris seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Rabu 2 Maret 2022.

 Baca juga: Wali Kota Depok Harap Pelaku Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Berat

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual ke Mahasiswa Unsoed Saat Seleksi Talent Model

9 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual ke Mahasiswa Unsoed Saat Seleksi Talent Model

Pelaku mencari mahasiswa Unsoed yang mau jadi talent model. Melakukan kekerasan seksual saat proses wawancara.


Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

11 jam lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan OPD saat meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

Pemerintah Kota Depok meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari senilai Rp58 miliar


Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

1 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, IS merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.


Sean Diddy Combs, Ikon Hiphop yang Kontroversial

1 hari lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Sean Diddy Combs, Ikon Hiphop yang Kontroversial

Sean Diddy Combs, rapper, musisi hiphop, produser, sekaligus pengusaha ini tengah menghadapi berbagai kontroversi.


Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

1 hari lalu

Calon Gubernur Jawa Barat dari KIM Dedi Mulyadi saat menghadiri tasyakuran pelantikan Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra Gerry Wahyu Riyanto di Kecamatan Tapos, Depok, Selasa malam, 3 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

Dedi Mulyadi membeberkan sejumlah permasalahan di Depok saat KDM Menyapa di Lapangan BFC Kampung Banjaran Pucung, RT 02/05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Rabu malam, 18 September 2024.


Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian standar dan etika jurnalistik. Pedoman ini berupaya melindungi korban kekerasan seksual.


Bintang Hiphop Sean Diddy Combs Ditangkap atas Kasus Kekerasan Seksual

1 hari lalu

Sean Diddy Combs
Bintang Hiphop Sean Diddy Combs Ditangkap atas Kasus Kekerasan Seksual

Meski rincian dakwaan belum diumumkan, jaksa wilayah Manhattan, Damian Williams, mengonfirmasi bahwa bintang hiphop Combs kini dalam tahanan federal.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


Polisi Tangkap 3 Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tangsel

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tangsel

Polisi menangkap tiga tersangka kekerasan seksual terhadap anak di Tangsel. Pelaku ada yang driver ojol hingga orang tua sambung.


Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

Sindikat jual beli bayi di Depok menyasar ibu-ibu yang masih mengandung. Bayi kemudian ditawar dengan harga Rp 45 juta.