TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada petugas yang melakukan pungutan liar atau pungli layanan derek resmi di Tol Jagorawi yang viral di media sosial 27 Februari lalu.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi, telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut. PT JMTO berkomitmen agar aksi pungli ini tidak terulang lagi.
“Kami juga tidak mentolerir tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” kata Dwimawan Heru, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 3 Maret 2022.
Heru menyampaikan dalam waktu dekat Jasa Marga melalui PT JMTO akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol agar kejadian serupa tidak terulang.
Jasa Marga Minta Maaf
Dwimawan Heru mengatakan Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division telah menghubungi dan menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut diberikan oleh pengguna jalan,” katanya.
“Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan tidak hanya pelayanan derek, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan,” ucap dia menambahkan.
Viral di Twitter
Sebelumnya akun Twitter @dikakush mencuit jika dia dimintai uang tarif derek Rp1 juta kemudian turun menjadi Rp500 ribu untuk penggunaan derek ke pintu tol. Petugas, kata pengunggah, juga meminta tarif per kilometer untuk derek menujuk ke Honda Cibinong yang berjarak 350 km dari gerbang tol.
“Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 jt terus turun ke 500rb padahal tarif resmi segitu. Dah gt masi gontok2an derek harus itungan perKM. Padahal tarif perKM baru di charge dari titik pintu tol keluar kacau juga vendor derek lo @PTJASAMARGA,” cuitnya.
Heru mengatakan Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollrod Operator (JMTO) selaku service provider untuk jalan Tol Jagorawi telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas tol tersebut.
Ia mengatakan Jasa Marga menyediakan pelayanan kepada pengguna jalan, termasuk jika terjadi gangguan atau kecelakaan lalu lintas. Salah satunya, katanya, adalah pelayanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga.
“Prosedur layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lingas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat,” kata Heru.
Namun, lanjutnya, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan lain selain disebutkan di atas, maka pengguna akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan berlaku. Jasa Marga mengatur untuk tarif kendaraan Golongan I akan dikenakan tarif awal Rp100 ribu dan tarif selanjutnya Rp8 ribu per kilometer. Sedangkan untuk kendaraan non-Golongan I akan dikenakan tarif awal penderekan sebesar Rp135 ribu dan tarif selanjutnya Rp10 ribu per kilometer.
Baca juga: 44 Tahun PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Kisah Awal Pendirian Operator Jalan Tol