TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membantah jika unit reserse kriminal Polsek Tambelang, Bekasi, salah tangkap dan melakukan rekayasa dalam kasus pembegalan yang terjadi Juli 2021. Ia mengklaim aparat sudah sesuai prosedur saat menangkap empat terduga pelaku.
Zulpan menjelaskan kasus ini bermula saat Polsek Tambelang menerima laporan pencurian dengan kekerasan pada Sabtu, 24 Juli 2021 yang terjadi Jalan Raya Sukaraja, RT. 002, RW. 003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya. "Korban bernama Darusman Ferdiansyah yang dilakukan oleh enam orang pelaku," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
Menurut Zulpan, korban masih mengenali wajah pelaku dan pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Polisi pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku dari kelompok CBL. Saat diperlihatkan foto-foto anggota kelompok itu, korban mengenali wajah dua orang yang dan diduga sebagai pelaku begal. "Setelah dipastikan kemudian dilakukan penangkapan," kata Zulpan.
Dalam kasus ini Polsek Tambelang menangkap empat orang terduga pelaku, yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung. Polisi menyita sepeda motor Honda Vario, Honda Beat Street, jaket hitam list merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel yang semuanya milik tersangka.
"Pelaku berjumlah 6 orang namun terdapat 2 orang pelaku yang belum tertangkap atas nama Gunawan dan Angga dan telah dilakukan pencarian dan dimasukkan ke DPO yang membawa kabur motor milik korban," kata Zulpan.
Polisi Menangkan Proses Praperadilan
Zulpan menuturkan kuasa hukum sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi terkait penangkapan dan penggeledahan kliennya. Hasilnya, kata dia, pada 1 Oktober 2021 pengadilan menolak eksepsi termohon dan memenangkan Polsek Tambelang.
Di tanggal yang sama, menurut Zulpan, orang tua tersangka Muhammad Fikri mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan salah tangkap dan rekaya kasus. Maslah ini, kata dia, masih ditangani oleh Subbidang Pembinaan Pertanggungjawaban Profesi.
Menurut Zulpan, selain mengajukan praperadilan dan pengaduan ke Bid Propam Polda Metro Jaya, kuasa hukum tersangka mengadu ke Kompolnas pada 5 November 2021. "Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur," katanya.
Selanjutnya: LBH Jakarta dan KontraS Duga Ada Rekayasa dan Salah Tangkap