TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap tersangka pencabulan anak berinisial RR, 43 tahun, yang tega mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Ketika anakl perempuan 7 tahun itu mulai tidak sadar, RR melakukan pencabulan terhadapnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur itu terjadi di di Perumahan Adipati Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat, 22 Februari 2022.
Dalam pengungkapan kasus tersebut bersama Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Zulpan membeberkan kronologi pencabulan bocah itu. RR memanggil korban yang sedang bermain ke dalam pos satpam dan diberikan minuman keras oleh pelaku. Tersangka melakukan aksi bejatnya ketika korban mulai tak sadarkan diri.
Sejumlah barang bukti disita penyidik di antaranya potongan pakaian serta hasil visum.
Tersangka pencabulan dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. Ancaman pidananya paing lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Polda Metro Jaya, kata Zulpan, akan memberikan respons cepat untuk menangkap para pelaku kekerasan seksual anak yang belakangan marak. Namun, Polda Metro Jaya juga mengharapkan kerjasama orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Tentunya kita berharap kejadian pencabulan ini tidak terulang lagi. Kami mengimbau kalau ada korban-korban agar tidak takut melapor ke kepolisian agar bisa menangkap para pelaku atau predator kekerasan seksual terhadap anak-anak ini," ujar Zulpan.
NIKEN NURCAHYANI | TD
Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Ringkus Pelaku Pencabulan Dua Anak di TPU