TEMPO.CO, Jakarta - Nenek Titin Suartini NG, disebut menjadi korban mafia tanah. Rumah dan toko alias ruko yang ia tinggali di kawasan Radio Dalam tiba-tiba diserobot orang lain, dan nenek Titin diusir begitu saja keluar rumah dan ditaruh di pinggir jalan, hingga kemudian ia diambil oleh petugas Dinas Sosial dan ditaruh di Panti Jompo Ciracas Jakarta Timur.
Tempo mencoba menelusuri keberadaan Titin Suartini NG di Panti Jompo Ciracas, Jakarta Timur.
Nenek Titin Suartini tinggal di Panti Jompo sejak 2016
PihakPanti Jompo Ciracas membenarkan bahwa nenek TitinSuartini pernah tinggal di panti tersebut.
Kepala Pelayanan Panti Jompo Ciracas, Siti Rochayati menceritakan bahwa Titin Suartini NG tinggal di panti sejak November 2016. Menurut Siti, nenek Titin merupakan pindahan dari Panti Sosial Bina Insan.
(Soal keterangan tahun masuk Panti Jompo, sebelumnya pengacara Boy Sulimas mengatakan Nenek Titin diusir dari rukonya pada 2019, hingga Titin terpaksa tinggal di panti. Namun setelah kami konfirmasi ulang, Boy menyebut Nenek titin sudah tidak lagi tinggal di rukonya di Radio Dalam itu pada 2016. Tahun 2019, kata Boy adalah waktu pihak Alexander Sutikno melaporkan kasus ini ke polisi)
Kegiatan sehari-hari di Panti Jompo
Selama tinggal di Panti Jompo Ciracas, Nenek Titin tidak banyak bicara dan selalu terlihat murung. Nenek Titin sudah sangat tua sehingga hanya bisa duduk di kursi roda.
Menurut Siti Rochayati, Nenek Titin seperti mempunyai penyakit kejiwaan dan pernafasan yang membuatnya susah untuk diajak bicara.
"Waktu pertama kali masuk, Nenek Titin seperti mengalami gangguan kejiwaan sehingga susah diajak bicara. Ia juga diketahui punya penyakit tibi (tuberkulosis/TBC, Red) dan sempat dirujuk di Rumah Sakti Duren Sawit. Saat itu Nenek Titin dikasih obat rutin, waktu ia minum secara rutin kesehatannya sudah mulai naik," papar Siti Rochayati, Senin, 7 Maret 2022.
Diketahui seorang diri di jalanan
Menurut Siti, keberadaan nenek Titin diketahui seorang diri di jalanan. Titin sebelumnya sempat dibawake Panti Sosial Bina Insan atau PSBI. Tapi karena lansia dan di panti sosial sudah penuh, Titin Suartini NG dibawa ke Panti Jompo Ciracas ini.
"Dari PSBI dulu, Nenek Titin dititipkan setelah ada laporan seorang Nenek sendirian di jalanan," ujar Siti.
Selama tinggal di panti jompo apakah ada yang pernah mengunjungi, Siti yang selama ini merawat Nenek Titin menyampaikan hanya sekali. Itu pada April 2021 dengan penjenguk atas nama Alexander Sutikno.
Saat datang, Kakek Alex itu membawa setumpuk surat bermaterai untuk ditandatangani oleh Nenek Titin. Karena Kakek Alex datang sendirian dan Nenek Titin sudah punya keterbatasan komunikasi, pihak Panti Jompo Ciracas tidak berani memberi izin penandatangan dokumen yang ternyata merupakan surat waris tersebut.
"Laporan di 20 april 2021, ada yang datang mengunjungi Nenek Titin, yaitu Bapak Alex. Alex berkunjung ke sini untuk minta tanda tangan untuk hak waris. Surat itu sudah ada materainya. Pihak Panti tidak mengizinkan karena kondisi Nenek Titin yang dalam keadaan stroke dan tidak bisa komunikasi. Selain itu juga karena, Bapak Alex datang sendiri dan tidak ada saksi, panti jompo jadi tidak berani," kata Siti.
Mengetahui bahwa Nenek Titin merupakan saudara kandung dari Bapak Alex, Panti Jompo Ciracas langsung menyarankan untuk mengembalikan Nenek Titin ke Bapak Alex selaku keluarganya. Kakek Alex sempat bilang akan membawanya, namun hingga akhir hayatnya Nenek Titin tidak kunjung dibawa juga.
Meninggal 31 November 2021
Nenek Titin Suartini NG akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada 31 November 2021 lalu akibat sakit stroke. Usianya yang sudah uzur membuat kesehatannya semakin menurun.
Selama dirawat di Panti Jompo Ciracas, Nenek Titin tidak pernah melakukan hal-hal yang aneh. Ia selalu terlihat diam di kursi roda dan sulit diajak bicara.
"Selama di sini Nenek Titin tidak pernah aneh-aneh, orangnya juga susah banget diajak komunikasi. Setiap hari cuma duduk di kursi roda," kata Siti.
Panti jompo tahu Titin jadi korban mafia tanah dari pengacara yang datang
Ditanya mengenai kasus dengan Mafia Tanah, Kepala Pelayanan Panti Jompo Ciracas ini menyampaikan bahwa ia tahu setelah ada pengacara Boy Sulimas datang untuk meminta surat kematian Nenek Titin.
"Saya kaget banget loh mendengar itu. Nggak nyangka kalau Nenek Titin yang sampai tua masih cantik itu ternyata punya masalah kayak gitu. Iya, Mas Boy pernah minta surat kematian namun saat itu karena covid surat kematian belum jadi-jadi. Saat ini suratnya sudah jadi tapi belum diambil juga," tutup Siti.
Dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa Titin Suartini NG menjadi korban mafia tanah. Tanah dan bangunan milik Titin di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan dirampas secara sewenang-wenang.
Ruko milik Titin Suartini itu persisnya terletak di Jl. Radio Dalam Raya No. 16D dan 16 E RT. 007/010 Kelurahan Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.
Oleh sekelompok orang, Titin Suartini dikeluarkan dan diusir begitu saja dari ruko yang selama ini telah ia tinggali. Ia katanya diusir dan ditaruh di pinggir jalan, hingga kemudian dia diambil oleh petugas panti dan dibawa tinggal di panti.
Baca berita sebelumnya soal dugaan mafia tanah yang merampas ruko milik Titin Suartini NG, dan kisah asal-usul keluarganya dan bagaimana peran saudaranya yang lain Alexander Sutikno. Baca beritanya di sini.