TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 40 personel dari Satpol PP, petugas PPSU, jajaran tiga pilar, dan FKDM, menertibkan belasan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Baturaja, RW 07, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Kebon Melati Winetrin bersama Kepala Satpol PP Tedy.
Lurah Kebon Melati, Winetrin mengatakan, ada 12 bangunan liar yang ditertibkan. Penertiban pun berjalan kondusif karena pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada penghuni bangunan liar.
“Ini bangunan ada di atas saluran, makanya kita tertibkan. Setelah itu akan dilakukan penataan jalan dan saluran, “ kata Winetrin didampingi KA.Satpol PP Kelurahan Kebon Melati, Tedy, saat proses penertiban berlangsung, Senin, 7 Maret 2022.
Winetrin menuturkan, penertiban terhadap bangunan liar yang berada di Jalan Baturaja sekaligus menindak lanjuti aduan warga masyarakat melalui CRM.
Untuk menghindari pembangunan liar kembali Winetrin akan memasang spanduk di sepanjang Jalan Baturaja, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Penataan jalan dan saluran itu sendiri akan dilakukan setelah pekerjaan sekitarnya selesai, “ katanya.
NIKEN NURCAHYANI