TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tidak ada dokumen terkait penegakan hukum yang rusak akibat kebakaran di Gedung III Lantai 2 Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa dini hari.
Syafrin menjelaskan bahwa Gedung III Lantai 2 Dishub DKI yang terbakar merupakan gedung bidang pengendalian operasional, di mana terdapat ruang seksi penegakan hukum dan ruang rapat di dalamnya yang turut dilahap si jago merah.
"Secara keseluruhan, dari dokumen yang ada terkait dengan penegakan hukum, kami pastikan tidak ada yang rusak karena itu terpisah," kata Syafrin saat ditemui usai peluncuran bus TransJakarta listrik di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Maret 2022.
Syafrin menjelaskan dokumen terkait penertiban parkir liar, hingga angkutan umum yang berhenti beroperasi karena melanggar aturan lalu lintas, tidak terbakar karena berada di ruangan terpisah.
Secara umum, kebakaran yang melanda lantai seluas sekitar 100 meter persegi itu tidak mengganggu operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta bidang pengendali operasional (dalops). "Untuk sementara operasional bidang dalops kami pindahkan ke gedung lainnya yang memungkinkan dilakukan di lokasi tersebut," ucap dia.
Syafrin menambahkan, dugaan penyebab kebakaran pada Selasa sekitar pukul 02.30 WIB itu berasal dari arus pendek listrik. Namun, ia masih menunggu hasil uji forensik yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat.
Gedung Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berada di Komplek Dinas Teknis, Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Cideng, Gambir Jakarta Pusat, terbakar pada Selasa dini hari.
Sebanyak 7 unit mobil dan 35 personel pun dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Petugas pemadam berhasil memadamkan kobaran api sekitar pukul 04.13 WIB.
Baca juga: Kebakaran Kantor Dishub DKI, Kerugian Ditaksir Rp 600 Juta