TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas gugatan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Informasi ini tertuang dalam situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam situs itu tertera bahwa banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022. Pemohon banding adalah Anies.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya.
Tak hanya itu, Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022.
"Menolak gugatan penggugat yang selebihnya," demikian bunyi amar putusan hakim.
Tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Penggugat mengajukan tiga poin gugatan. Pertama agar Anies membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan atau parker air. Lalu melakukan normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Poin kedua bahwa Anies dituntut memulihkan kapasitas saluran aliran air di Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur. Kemuian menata bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran.
Poin ketiga agar semua gugatan tersebut dikerjakan selama tujuh hari sejak putusan hakim PTUN Jakarta.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Dudi Gardesi menyatakan, pengerukan Kali Mampang sudah dikerjakan secara berkala setiap tahun. Pengerukan dengan alat berat berjalan pada akhir 2021 dan berlanjut awal 2022.
"Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat," ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Februari 2022.
Baca juga: PTUN Perintahkan Anies Baswedan Keruk Kali Mampang hingga Pondok Jaya