TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah angkat bicara soal banding yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan soal gugatan banjir. Yayan menilai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak cermat dalam putusannya soal gugatan banjir.
"Banding kami ajukan, karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu direview dalam proses banding," kata dia dalam pesan teksnya kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022.
Baca Juga:
Yayan memaparkan majelis hakim perlu melihat dokumen Pemprov DKI ihwal pengerukan kali yang sudah rampung. Selain itu, hakim dinilai harus mempertimbangkan beberapa program penanggulangan banjir DKI lainnya.
"Kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang yang kerap kebanjiran. Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022.
Gugatan tujuh warga itu dilayangkan terhadap Anies atas banjir Jakarta pada 19-21 Februari 2021. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Sebenarnya penggugat mengajukan tiga poin gugatan. Pertama agar Anies membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan atau parkir air. Lalu melakukan normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Poin kedua, Anies dituntut memulihkan kapasitas saluran aliran air di Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur. Kemudian menata bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran.
Poin ketiga agar semua gugatan tersebut dikerjakan Anies Baswedan selama tujuh hari sejak putusan hakim PTUN Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan Banding atas Vonis Keruk Kali Mampang, Penggugat: Seolah Lupa