TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 mulai 8-14 Maret 2022.
Perpanjangan sistem ganjil genap itu dilakukan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor 124 tahun 2022 tentang petunjuk teknis ganjil genap.
Daftar 13 ruas jalan yang diberlakukan pembatasan pelat nomor polisi kendaraan ganjil genap tersebut masih sama, yaitu:
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T. Haryono
10. Jalan H.R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan itu diberlakukan Senin-Jumat mulai pukul 06.00 - 10.00 dan mulai pukul 16.00 - 21.00.
"Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi surat keputusan itu.
Ganjil genap menuju tempat wisata di Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) belum diberlakukan pada PPKM Level 2 ini.
Baca juga: Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta Ditiadakan Selama PPKM Level 3