TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir yang mewakili para penggugat merasa lega karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya banding.
"Walaupun terkesan plin-plan, tetapi kami lega. Akhirnya, Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding," kata Francine Widjojo dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Kamis 10 Maret 2022.
Kemarin, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan bahwa Pemprov DKI sudah mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta. Dalam putusannya, hakim PTUN menghukum Anies Baswedan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang dan membuat turap sungai. Namun hakim menolak 5 dari 7 poin gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Jakarta.
Kuasa hukum penggugat sebelumnya menyayangkan langkah Pemprov DKI untuk mengajukan banding atas dua tuntutan Penggugat yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Para penggugat, yang diwakili Francine, mengatakan upaya banding bisa memakan waktu yang berlarut karena mengajukan keberatan ke Gubernur Anies sudah memakan waktu setahun.
"Padahal yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Pak Anies mengendalikan banjir sehingga tidak ada lagi warganya yang menjadi korban. Kami berterima kasih pada Majelis Hakim PTUN atas putusannya yang bijak dan cermat," kata Francine.
Baca Juga:
Selanjutnya penggugat minta pengerukan kali dilakukan rutin seperti gubernur sebelumnya...