TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan mengapa pemerintah provinsi mencabut upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pengerukan Kali Mampang. Ia mengklaim karena pihaknya sudah melaksanakan dua tuntutan yang diajukan warga korban banjir.
“Seperti kami ketahui hanya dua dari tujuh tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim. Setelah kami cek dua tuntutan itu ternyata sudah kami upayakan. Itulah sebabnya Pemprov mencabut banding,” kata Riza Patria di Balai Kota, Jumat 11 Maret 2022.
Selain itu, Riza mengatakan upaya banding adalah hal yang wajar dalam proses pengadilan sehingga begitu ada gugatan Pemprov DKI berupaya mengajukan banding.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan bahwa Pemprov DKI sudah mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta. “Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Yayan Yuhanah, Kamis, 10 Maret 2022.
Yayan mengklaim pengerukan Kali Mampang sudah dilakukan sebelum warga mengajukan gugatan tahun lalu. Namun, warga mengatakan pengerukan Kali Mampang baru dilanjutkan kembali sekitar tiga minggu lalu dan setelah gugatan diterima pengadilan.
“Ini baru dikeruk lagi, sudah sekitar tiga minggu dilakukan setelah gugatan kami diterima pengadilan,” kata warga Kali Mampang bernama Suparti kepada Tempo, Jumat, 11 Maret 2022.
Warga lain bernama Sabar menjelaskan pengerukan mulai rutin dilakukan kembali. Ia mengatakan senang dengan adanya kegiatan pengerukan karena bisa mengantisipasi banjir di rumahnya. “Belakangan sih kami belum merasakan kebanjiran lagi, ya karena pengerukan juga dilakukan rutin,” kata Sabar kepada Tempo.
Berdasarkan pantauan Tempo di Kali Mampang, Jakarta Selatan, terlihat dha alat pengeruk lumpur yang sedang dioperasikan oleh Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan. Hari ini, Jumat, 11 Maret 2022, pengerukan dimulai dari jembatan Pondok Jaya Raya. Petugas Sudin SDA Jaksel mengatakan pengerukan dilakukan pukul 08.00-16.00 WIB.
“Pengerukan dilakukan bertahap. Untuk hari ini dari jembatan Pondok Jaya 10 sampai jembatan Pondok Jaya Raya. Rencananya akan sampai Jalan Tendean,” kata petugas Sudin SDA bernama Imam.
Warga Lega Meski Pemprov Plin-plan
Kuasa hukum korban banjir, Francine Widjojo, mengatakan warga merasa lega karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya banding.
"Walaupun terkesan plin-plan, tetapi kami lega. Akhirnya, Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding," kata Francine Widjojo dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Kamis, 10 Maret 2022.
Dengan dicabutnya upaya hukum banding, para penggugat berharap pengerukan Kali Mampang tidak hanya dilakukan karena ada gugatan warga, tetapi dilakukan rutin setiap tahunnya sampai tuntas.
Dua tuntutan penggugat yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta pada 15 Februari 2022, antara lain mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
EKA YUDHA SAPUTRA | NIKEN NURCAHYANI
Baca juga: Pengerukan Kali Mampang, Warga: Belakangan Ini Belum Kebanjiran Lagi