TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas polusi debu batu bara di Rusun Marunda. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan perusahaan itu terbukti telah mencemari udara di lingkungan sekitarnya.
"PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 2022.
Menurut Asep, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melayangkan surat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pada 14 Maret 2022. Sanksi itu tertera dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Perusahaan pengelola pelabuhan itu, tutur dia, harus memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup. Segala aktivitas PT KCN juga tak boleh mencemari lingkungan.
Asep menuturkan setiap usaha atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan syarat perizinan di bidang lingkungan hidup. "Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," jelas dia.
Warga membersihkan debu polusi batu bara di Rusun Marunda, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Sebelumnya, perwakilan warga Kampung Marunda Pulo Ade Aqil menyampaikan soal polusi asap pembakaran batu bara selama tinggal di kawasan RT 01, RT 02, dan RT 03 di RW 07 Kelurahan Marunda. TEMPO / Hilman Fathurrahma W
Warga Sebut Polusi Debu Batu Bara Sejak 2019
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi mengatakan pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Didi menuding PT KCN tidak memiliki AMDAL dan hanya berbekal dokumen lingkungan hidup yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurut dia, PT KCN melanggar ketentuan dokumen UKL-UPL tersebut.
“PT KCN tidak mempunyai sarana bak pencuci roda truk pengangkut batu bara, sehingga debu batu bara yang menempel pada roda truk mengotori jalanan umum,” kata Didi Suwandi usai deklarasi menolak pencemaran batu bara PT KCN di Marunda, Ahad, 20 Februari 2022.
Ia mengatakan PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.
Warga Rusun Marunda sempat menggelar aksi di Balai Kota dan menyampaikan tiga tuntutan, salah satunya agar pemerintah mengevaluasi konsesi PT KCN.
Atas keluhan ini, Dinas LH DKI membentuk tim investigasi guna menyelidiki sumber pencemaran. Dugaan awal adalah industri jadi penyebab polusi batu bara tersebut.
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan Sekitarnya (F-MRM), Didi Suwandi saat membacakan deklarasi menolak pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN) di Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
PT KCN bantah melanggar AMDAL
Corporate Secretary PT Karya Citra Nusantara, Bella Mardiana, mengatakan pihaknya tidak melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena KCN beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sehingga AMDAL KCN menjadi bagian KBN.
Namun, ia mengatakan PT KCN memang sedang mengurus perizinan lingkungan karena izin yang dimilki saat ini perlu diperluas cakupannya.
Terkait dengan tuduhan warga Rusun Marunda bahwa bongkar muat batu bara PT KCN, Bella mengatakan kegiatan bongkar muat itu sudah lama dilakukan dan heran kenapa baru mempermasalahkan sekarang.
“Bongkar muatan batu bara di Marunda itu sudah lama dan bukan hanya PT KCN saja, ada yang lain di Sungai Blencong dan Marunda Center Terminal (MCT), namun kenapa hanya fokus ke KCN saja dan mengapa baru saat ini,” katanya saat dihubungi Tempo, 20 Februari 2022.
LANI DIANA | EKA YUDHA
Baca juga: Bocah di Rusun Marunda Disebut Kehilangan Mata karena Debu Batu Bara