Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI: PT KCN Terbukti Jadi Penyebab Polusi Debu Batu Bara di Rusun Marunda

image-gnews
Warga menunjukkan debu polusi batu bara di Rusun Marunda, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyelidiki sumber pencemaran debu batu bara di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO / Hilman Fathurrahma  W
Warga menunjukkan debu polusi batu bara di Rusun Marunda, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyelidiki sumber pencemaran debu batu bara di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO / Hilman Fathurrahma W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas polusi debu batu bara di Rusun Marunda. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan perusahaan itu terbukti telah mencemari udara di lingkungan sekitarnya.

"PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 2022.

Menurut Asep, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melayangkan surat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pada 14 Maret 2022. Sanksi itu tertera dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Perusahaan pengelola pelabuhan itu, tutur dia, harus memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup. Segala aktivitas PT KCN juga tak boleh mencemari lingkungan.

Asep menuturkan setiap usaha atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan syarat perizinan di bidang lingkungan hidup. "Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," jelas dia.

Warga membersihkan debu polusi batu bara di Rusun Marunda, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Sebelumnya, perwakilan warga Kampung Marunda Pulo Ade Aqil menyampaikan soal polusi asap pembakaran batu bara selama tinggal di kawasan RT 01, RT 02, dan RT 03 di RW 07 Kelurahan Marunda. TEMPO / Hilman Fathurrahma W

Warga Sebut Polusi Debu Batu Bara Sejak 2019

Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi mengatakan pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.

Didi menuding PT KCN tidak memiliki AMDAL dan hanya berbekal dokumen lingkungan hidup yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurut dia, PT KCN melanggar ketentuan dokumen UKL-UPL tersebut.

“PT KCN tidak mempunyai sarana bak pencuci roda truk pengangkut batu bara, sehingga debu batu bara yang menempel pada roda truk mengotori jalanan umum,” kata Didi Suwandi usai deklarasi menolak pencemaran batu bara PT KCN di Marunda, Ahad, 20 Februari 2022.

Ia mengatakan PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga Rusun Marunda sempat menggelar aksi di Balai Kota dan menyampaikan tiga tuntutan, salah satunya agar pemerintah mengevaluasi konsesi PT KCN.

Atas keluhan ini, Dinas LH DKI membentuk tim investigasi guna menyelidiki sumber pencemaran. Dugaan awal adalah industri jadi penyebab polusi batu bara tersebut.

Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan Sekitarnya (F-MRM), Didi Suwandi saat membacakan deklarasi menolak pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN) di Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

PT KCN bantah melanggar AMDAL

Corporate Secretary PT Karya Citra Nusantara, Bella Mardiana, mengatakan pihaknya tidak melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena KCN beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sehingga AMDAL KCN menjadi bagian KBN.

Namun, ia mengatakan PT KCN memang sedang mengurus perizinan lingkungan karena izin yang dimilki saat ini perlu diperluas cakupannya.

Terkait dengan tuduhan warga Rusun Marunda bahwa bongkar muat batu bara PT KCN, Bella mengatakan kegiatan bongkar muat itu sudah lama dilakukan dan heran kenapa baru mempermasalahkan sekarang.

“Bongkar muatan batu bara di Marunda itu sudah lama dan bukan hanya PT KCN saja, ada yang lain di Sungai Blencong dan Marunda Center Terminal (MCT), namun kenapa hanya fokus ke KCN saja dan mengapa baru saat ini,” katanya saat dihubungi Tempo, 20 Februari 2022.

LANI DIANA | EKA YUDHA

Baca juga: Bocah di Rusun Marunda Disebut Kehilangan Mata karena Debu Batu Bara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPS Sebut Usaha Pertanian di DKI Jakarta Masih Ada, tapi....

1 hari lalu

Pemandangan sawah daerah Rorotan di tengah ibu kota, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.  Lahan tersebut merupakan lahan beberapa perusahaan salah satunya yaitu PT. NUSA Kirana. RE dan beberapa lahan milik warga setempat. TEMPO/Magang/Joseph.
BPS Sebut Usaha Pertanian di DKI Jakarta Masih Ada, tapi....

BPS menyebut berdasarkan sebaran wilayahnya, usaha pertanian perorangan yang banyak berada di Jawa Timur dan paling sedikit di DKI Jakarta.


Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta, Bisa Jadi Referensi PPDB 2024

2 hari lalu

Bryan Herdianto, siswa SMAS Kanisius DKI Jakarta peraih medali perunggu pada International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA) Polandia 2023 menjadi petugas penjaga teleskop saat pengamatan Blue Moon di Planetarium Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Foto: Tempo/Maria Fransisca Lahur
Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta, Bisa Jadi Referensi PPDB 2024

Bagi penduduk DKI Jakarta, ini 10 daftar SMA terbaik di Jakarta berdasarkan nilai UTBK tahun 2022.


PLN Teken Kerja Sama dengan Bukit Asam, Manfaatkan Sisa Abu Pembakaran Batu Bara PLTU

4 hari lalu

Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 4 Januari 2022. Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
PLN Teken Kerja Sama dengan Bukit Asam, Manfaatkan Sisa Abu Pembakaran Batu Bara PLTU

PLN dan PT Bukit Asam Tbk. bekerja sama untuk memanfaatkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai agen penetralisir air asam bekas tambang.


Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

4 hari lalu

Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

Lisman Manurung, Ph.D memuji langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memberikan peluang karir kepada anak buahnya di pemerintahan.


Sawahlunto Menjadi Kota Pada 1 Desember 1888, Begini Sejarahnya

5 hari lalu

Pengunjung duduk di depan kantor PT Bukit Asam yang merupakan gedung cagar budaya, di Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat, 10 Juli 2019. Sawahlunto, terletak 95 kilometer sebelah timur laut kota Padang, dan dikenal sebagai kota penghasil batu bara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Sawahlunto Menjadi Kota Pada 1 Desember 1888, Begini Sejarahnya

Sawahlunto sebelumnya merupakan desa kecil yang dikelilingi jenggala. Pada 1886 terjadi pembebasan lahan tambang batu bara di kota ini.


Pemerintah Tak Hilangkan Batu Bara dalam Waktu Dekat Meski Targetkan NZE, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

5 hari lalu

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik melalui virtual pada Jumat, 7 Oktober 2022. Kredit: YouTube Ditjen EBTKE
Pemerintah Tak Hilangkan Batu Bara dalam Waktu Dekat Meski Targetkan NZE, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

Batu bara yang tidak dipakai untuk bahan baku pembangkit bisa dimanfaatkan dalam bentuk yang sudah diolah dan lebih hijau melalui proses hilirisasi.


Strategi Jakarta pada Musim Hujan Akhir 2023

6 hari lalu

Strategi Jakarta pada Musim Hujan Akhir 2023

Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta konsisten melaksanakan upaya struktural dan non-struktural untuk mengatasi banjir.


5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2024, Ada Papua dan DKI Jakarta

8 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2024, Ada Papua dan DKI Jakarta

Sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Kenaikan upah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. UMP ini berlaku bagi semua pekerja formal yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.


Setelah Jakarta Tak Lagi Berstatus Ibu Kota

8 hari lalu

Setelah Jakarta Tak Lagi Berstatus Ibu Kota

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berfokus menyelesaikan sederet permasalahan krusial, agar Jakarta naik peringkat sebagai kota global, setelah tak lagi menjadi ibu kota.


BMKG: Ada Fenomena Madden Julian Oscillation, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Sepekan ke Depan

8 hari lalu

Pohon tumbang menimpa sejumlah kios di Pasar Giwangan Kota Yogyakarta saat hujan lebat yang disertai petir dan angin kencang, Kamis sore 30 Maret 2023. Cuaca buruk hujan ekstrem itu dampak tak langsung dari Siklon Tropis Herman.  (Dok. BPBD Kota Yogyakarta)
BMKG: Ada Fenomena Madden Julian Oscillation, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Sepekan ke Depan

BMKG mengingatkan masyarakat untuk waspada akan potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.