TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan pihaknya akan memeriksa seorang notaris berkaitan dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Cipayung. Menurut dia, notaris itu diduga sebagai makelar tanah dalam kasus tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah," kata Ashari dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 2022.
Penyidik, tutur Ashari, menduga peran notaris itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 17,7 miliar. Perkiraan kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp 26,71 miliar.
Sebelumnya, Kejati DKI tengah menyelidiki dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh Distamhut DKI. Awalnya, dinas menganggarkan Rp 326,97 miliar dalam APBD 2018 untuk belanja modal tanah.
Anggaran ratusan miliar ini dipakai untuk pembebasan tanah taman hutan, makam, dan membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Distamhut DKI diduga terlalu mahal membeli lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah terbangun RPTRA.
Tim penyidik Pidsus Kejati telah memeriksa total 34 orang. Saksi tersebut terdiri dari unsur Distamhut DKI, kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, dan mantan pemilik lahan. Kemarin penyidik memeriksa sembilan saksi.
"Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Djafar Muchlisin," ucap dia.
Wagub Riza Yakin Anak Buahnya Taat Prosedur
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini anak buahnya di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sudah mengikuti prosedur yang ada sehingga tidak melakukan praktik korupsi seperti yang dituduhkan.
"Sejauh ini kami meyakini semua jajaran mengerti dan memahami aturan yang ada. Namun demikian kami hargai dari pihak kejaksaan yang melaksanakan tugasnya," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Januari 2022.
Riza menjelaskan, dalam proses pembebasan lahan pihaknya harus melalui proses yang panjang hingga bertahun-tahun, bahkan sampai lintas kepala dinas. Total ada 14 tahapan yang harus dipenuhi untuk memastikan proses pembelian tanah itu bebas korupsi dan harganya sesuai.
Meski sudah ekstra hati-hati, Pemprov DKI nyatanya sering tersandung masalah. Riza mengatakan hal ini terjadi imbas dari status tanah yang sudah bermasalah secara hukum. "Di Jakarta ini memang banyak tanah-tanah yang masih bermasalah, bersengketa," kata Riza.
Baca juga: Kejati DKI Periksa Anak Buah Anies soal Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan