TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan tarif transportasi integrasi Jaklingko sebesar Rp 10 ribu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan bus Transjakarta, kereta MRT dan LRT.
"Pada saat tarif integrasi ini diterapkan, maka bagi penumpang yang menggunakan lebih dari satu moda, apakah hanya MRT dan transjakarta, kombinasi transjakarta dan LRT atau ketiga-tiganya, maka maksimum dia bayar hanya Rp 10 ribu," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Syafrin menjelaskan, penumpang otomatis dikenakan biaya Rp 2.500 ketika menggunakan transportasi pertama. Biaya ini disebut boarding charge.
Sementara tarif berikutnya disesuaikan dengan total jarak tempuh penumpang. Menurut Syafrin, penumpang harus membayar Rp 250 per kilometer.
Dengan begitu, tarif maksimum sistem integrasi ini senilai Rp 10 ribu. Perhitungan tersebut dengan asumsi total waktu perjalanan adalah 180 menit sesuai hasil rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) kepada Gubernur DKI Anies Baswedan pada 20 Agustus 2021.
Syafrin mencontohkan seorang penumpang harus merogoh kocek Rp 17 ribu untuk naik bus transjakarta dan kereta MRT (dari stasiun paling awal ke stasiun terakhir). Rinciannya adalah Rp 3.500 untuk biaya bus transjakarta dan Rp 14 ribu untuk kereta Ratangga.
Penumpang itu, lanjut dia, hanya perlu membayar Rp 10 ribu jika menggunakan kartu Jaklingko yang didesain untuk tarif integrasi.
"Jadi ada diskon Rp 7.500," ucap dia.
Kartu Jaklingko tersebut mengusung konsep kartu pembayaran berdasarkan akun alias account based ticketing (ABT) yang rencananya diluncurkan pada Juni 2022.
Baca juga: Anies Klaim Jaklingko Bantu Tekan Indeks Kemacetan di Jakarta