TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan penggerebekan produsen Minyak Goreng Kita 212 tidak ada kaitannya dengan kelompok manapun.
Yogen mengatakan penggerebekan itu murni karena melihat adanya dugaan pelanggaran. “Kalau melihat dari UU perdagangan, mereka tidak ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), itu, kan, jelas ada pelanggarannya,” kata Yogen kepada wartawan di Depok, Rabu, 16 Maret 2022.
Yogen menjelaskan pemilik usaha tidak dapat dipastikan apakah tergabung dalam gerakan 212 atau tidak. “Dari pemilik belum memberikan informasi secara utuh apa yang dibuat dalam kemasan dan kenapa lambang seperti itu,” kata Yogen.
Menurut Yohen, pihaknya akan berfokus pada dugaan pelanggaran yang terdapat dalam usaha tersebut.
Adapun potensi pelanggaran dari tempat produksi tersebut, diantaranya tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, izin logo halal telah habis masa berlakunya sejak 2020 dan mengganti merek terdaftar milik orang lain.
“Mereka hanya pegang izin PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga), namun izin itu tidak cukup dengan melihat omsetnya,” kata Yogen.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menggerebek sebuah rumah usaha minyak goreng kemasan di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Selasa sore 15 Maret 2022.
Dalam penggerebekan itu ditemukan ribuan minyak goreng kemasan yang diduga dilakukan pengemasan ulang dari merek dagang tertentu untuk meraup untung lebih.
Dari temuan di lapangan, didapati pemilik usaha membeli minyak dengan harga Rp 12 ribu per liternya untuk kemudian dikemas dan dijual dengan harga Rp 14 ribu per liternya dengan kemasan bermerek Minyak Goreng Kita 212.
Yogen mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut karena pemilik usaha diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
“Masih kita dalami, untuk pemilik, manajer semuanya akan kita periksa dulu kemudian semua yang ada disini (karyawan) kita amankan dulu,” kata Yogen.
Sementara itu, aparat Polres Metro Depok menyita 2.300 minyak goreng yang sudah siap untuk didistribusikan ke toko-toko.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Gerebek Produsen Minyak Goreng Kita 212, Polisi: Berawal dari Laporan Masyarakat