TEMPO.CO, Jakarta - Kasus investasi emas bodong dengan skema ponzi menimpa sekitar 300 orang pedagang emas dan masyarakat biasa. Para korban kebanyakan adalah pemilik toko emas yang berasal dari Padang Pariaman, Sumatera Barat. Namun mereka punya toko yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta Padang.
Kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang itu kemudian dilaporkan oleh delapan orang ke kepolisian. Kini kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan terdakwa Budi Hermanto. Budi adalah seorang pemilik toko emas di ITC BSD Tangerang Selatan.
Dari delapan orang korban tersebut, kerugian mencapai Rp 53 miliar. Jika ditotal dari seluruh korban, kerugian diduga mencapai Rp 1 triliun.
Salah satu korban investasi emas ini adalah Afrizal pemilik Toko Mas
Sumbar Riau di Pasar Depok Jaya, Depok Jawa Barat. Kepada Tempo Afrizal menceritakan awal mula berinvestasi karena tergiur persentase keuntungan dari emas yang disetorkan ke Hermanto.
Dia mengisahkan, sekitar Juni 2019, keponakannya bernama Feri mengabarkan jika ada investasi emas dengan keuntungan menggiurkan.
"Feri bilang, si Budi Hermanto bisa jual emas dengan keuntungan di atas normal, ya saya tertarik. Awal mula saya setor satu setengah kilogram emas perhiasan dari toko saya. Saya antar ke Toko Mas Raka milik terdakwa di ITC BSD," kata Afrizal ditemui di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang pada Rabu, 16 Maret 2022.
Saat itu Afrizal menerima jaminan bilyet giro yang bisa ditukarkan uang dalam jangka waktu dua bulan sejak emas disetorkan kepada Hermanto. Hitungannya untuk 1,5 kilogram emas setara dengan Rp 1,5 miliar. Afrizal akan mendapatkan uang tertera di bilyet giro yang bisa dicairkan dua bulan ke depan senilai Rp 1.545.200.000.
Persentase keuntungan makin besar, kata Afrizal, jika jangka waktu lebih lama. Contoh jika investasi berjangka tujuh bulan maka setiap bulan dijanjikan keuntungan 30 sampai 35 persen dari jumlah emas yang disetorkan itu.
"Karena itulah maka banyak warga sekampung kami di Padang Pariaman ikut, mereka tidak hanya pedagang emas. Ada pula masyarakat yang tertarik lalu belanja emas dan disetorkan ke terdakwa karena iming-iming keuntungan," kata Aftizal.
Selanjutnya: Percaya karena tetangga di kampung...