TEMPO.CO, Jakarta - Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit menyebutkan pengemudi mobil terbakar karena menabrak tiang Starbucks, ternyata seorang buron. Nama pengemudi Honda Jazz itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Sigit menyampaikan, setelah diusut pengemudi Honda Jazz berinisial RAB merupakan tersangka kasus pengeroyokan yang masuk dalam pasal 170 KUHP. Pemuda 18 tahun itu adalah pelajar yang beralamat di Jalan Budi I Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicando, Kota Bandung.
"Dia ada perkara lain. Dia DPO rupanya," ujar Sigit saat dihubungi pada Kamis 17 Maret 2022.
Kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap korban kecelakaan hingga mobil terbakar tersebut. Korban diduga mabuk pada saat kecelakaan.
"Interogasi awal mengakui, iya mabuk. Tapi yang bersangkutan ada perkara lain 170 mungkin nanti ditahan di sana di polsek," kata Sigit.
Menurut keterangan saksi, semula kendaraan Honda jazz yang dikemudikan RAB melaju dari arah selatan ke Utara di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu terjadi tepat di depan Starbucks Kebayoran Baru.
"Hilang kendali menabrak beton trotoar dan reklame Starbucks Cafe. Kemudian kendaraan Honda jazz tersebut terbakar," kata Sigit.
Kecelakaan itu mengakibatkan kerugian materi, baik kerusakan kendaraan maupun kerusakan papan reklame yang terbakar.
Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan Prawito menerangkan mobil terbakar karena menghantam keras plang Starbucks. "Mobil menabrak plang Starbucks lalu terbakar," ujar Prawito saat dihubungi Kamis 17 Maret 2022.
Baca juga: Mobil Terbakar Usai Tabrak Plang Starbucks, Pengemudi Diduga Mabuk