TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan laporan dugaan kasus penelantaran anak dengan terlapor mantan bintang sepak bola nasional, Bambang Pamungkas alias Bepe, naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Berkasnya belum dikirim ke jaksa, kalau sudah dilengkapi berkas artinya memang sudah penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Meski demikian Zulpan menegaskan bahwa meski telah memasuki tahap penyidikan, Bepe masih berstatus saksi. "Masih saksi," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati, terkait kasus dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Desember 2021.
Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan: LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Manajer Persija itu, yakni Pasal 76B juncto Psal 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap Amalia Fujiawati sebagai saksi pelapor.
Amalia bersama putrinya, Jen Abell, datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal laporannya pada Senin, 3 Januari 2022.
Sedangkan Bambang Pamungkas telah dimintai keterangan terkait dugaan penelantaran anak pada Ahad, 6 Maret 2022.
Baca juga: Kasus Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Telah Diperiksa pada Hari Minggu