TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita yang sebelumnya viral lewat video membakar Bendera Merah Putih telah ditangkap Kepolisian Resor Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Setelah ditangkap, polisi kemudian menggelandang wanita tersebut ke rumah sakit jiwa karena dia mengalami gangguan jiwa.
"Setelah ditangkap, kami langsung memintai keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," kata Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono di Karawang, Kamis, 17 Maret 2022.
Sesuai dengan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui kalau pelaku berinisial AN, 40 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Karawang itu adalah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Polisi kemudian membawa AN ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bogor.
Sebelumnya video aksi membakar Bendera Merah Putih yang dilakukan AN viral di media sosial. Video itu berdurasi 1 menit 20 detik.
Ternyata, AN sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi karena video penghinaan Pancasila. Peristiwa itu terjadi pada 3 Januari 2021.
Kemudian pada 30 Juni 2021, perempuan itu juga viral karena videonya yang menghina kitab suci Al Quran.
Baca juga: Viral Sopir Truk Dibanting di Pasar Rebo, Polisi: Pelaku Bilang Saya Anggota