TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pengacara Swardi Aritonang menduga Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu sengaja menunda eksekusi pengosongan rumah di Serpong, Tangsel. Swardi mengatakan seharusnya rumah di perumahan Astek, Jalan Keuangan blok A 108, Serpong itu dieksekusi pada 9 Maret lalu.
"Jadi pada tanggal itu akan dilaksanakan eksekusi pengosongan rumah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang," kata kuasa hukum pemohon eksekusi Swardi Aritonang, Kamis 17 Maret 2022.
Menurut Swardi, Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan kliennya yakni Fahra Rizwari adalah pemenang lelang dan pemilik sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 112/ Lengkong Gudang seluas 315 meter persegi sesuai Risalah Lelang nomor 410/ 23/ 2020 tanggal 22 September 2020.
Sebelum upaya eksekusi rumah dilaksanakan, kata Swardi, Pengadilan Negeri Tangerang juga sudah melakukan teguran kepada termohon pada tanggal 22 Juni 2021. "Tegurannya yakni dalam waktu delapan hari supaya bersedia mengosongkan rumah dan kami juga sudah lakukan upaya musyawarah, mendatangi ke rumah namun tidak dihiraukan oleh termohon, sehingga kami melanjutkan dengan mengajukan sita eksekusi," ujarnya.
Sebelum sita eksekusi, Swardi telah melakukan rapat koordinasi sebanyak dua kali pada 22 Februari dan 8 Maret untuk memastikan saat proses eksekusi berjalan dengan lancar. Menurut informasi termohon sedang isolasi mandiri.