TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu membantah telah menunda eksekusi rumah di komplek Astek, Jalan Keuangan blok A 108, Serpong.
"Eksekusinya pada hari itu sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, tidak ada penundaan eksekusi, saat itu kita hanya meminta untuk memberikan kesempatan kepada termohon untuk laksanakan isolasi karena terpapar Covid-19," kata Sarly, Kamis malam 17 Maret 2022.
Menurut Sarly, saat ini termohon sudah dilakukan pengosongan baik barang-barang yang ada di dalam rumah. Anak- anak termohon juga sudah berada di rumah kerabat keluarganya. "Upaya itu dilakukan oleh Kapolsek Serpong, silakan konfirmasi ke Kapolsek Serpong ya," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon eksekusi rumah itu, Swardi Aritonang menyebut proses pengosongan rumah itu dihalangi oleh Kapolres Tangsel. Padahal Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan Fahra Rizwari adalah pemenang lelang dan pemilik sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 112/ Lengkong Gudang seluas 315 meter persegi sesuai Risalah Lelang nomor 410/23/2020 tanggal 22 September 2020.
Eksekusi dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2022 diawali dengan pemeriksaan swab test oleh tim medis terhadap empat orang penghuni rumah.
Sebelum eksekusi, Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan teguran untuk mengosongkan rumah kepada termohon, lalu kuasa hukum pemohon yakni Swardi Aritonang juga sudah melakukan musyawarah tetapi diacuhkan, sehinga pemohon melanjutkan dengan mengajukan sita eksekusi.
Saat melakukan sita eksekusi, jurusita melakukan pembacaan penetapan. Pada saat jurusita mau masuk obyek eksekusi, sejumlah warga menghadang proses pengosongan rumah itu sehingga terjadi ketegangan namun kepolisian tidak melerai dan membiarkan.
Saat proses eksekusi sedang berjalan, Kapolres Tangerang Selatan sekitar pukul 14.00 wib datang ke lokasi dan meminta kuasa hukum pemohon dan termohon untuk berdialog karena penghuni masih isoman.
Menurut kuasa hukum pemohon, Swardi Aritonang, penundaan eksekusi oleh Kapolres Tangerang Selatan, menjadi menarik secara hukum dalam konteks peranan kepolisian terkait pelaksanaan eksekusi perdata.
"Dalam hal ini eksekusi rumah, pengosongan terhenti karena Kapolres menyatakan menunda, padahal sudah dibacakan penetapan eksekusi dan telah sempat mengeluarkan sebagian barang- barang, namun sebagian lagi belum diangkut dan termohon juga masih berada di tempat," ujarnya.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Viral Eksekusi Rumah di Serpong, Pengacara Sebut Kapolres Tangsel Salahi Aturan