Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BREAKING NEWS: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas

image-gnews
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, 18 Maret 2022.

Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 9.00 WIB.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat, mengatakan penembakan terpaksa dilakukan sebagai tindakan membela diri karena empat anggota FPI melawan saat ditangkap.

Peristiwa unlawful killing ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu.

Selanjutnya empat anggota laskar FPI menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian setelah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut. Empat anggota FPI yang tewas setelah baku tembak Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Luthfi Hakim, 25 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.

Baca juga: Dua Terdakwa Penembak Empat Laskar FPI Hadapi Sidang Vonis Hari ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

8 Februari 2023

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

Status Muhammadiyah Hasya sebagai tersangka akhirnya dibatalkan oleh Polda Metro Jaya. Selain Hasya, polisi juga pernah membatalkan status tersangka dalam sejumlah kasus lainnya.


Lokasi KM 50 TKP Tewasnya 6 Laskar FPI, Dulu Ada Rest Area di Sana

17 September 2022

Kilometer 50 | Dokumenter Tempo
Lokasi KM 50 TKP Tewasnya 6 Laskar FPI, Dulu Ada Rest Area di Sana

Lokasi penembakan 6 laskar FPI terjadi di KM 50. TKP ini masih menyisakan pertanyaan, karena rest area di sana pun ditutup.


Kasus KM 50 Berbuntut: Apa Itu Vonis Bebas dalam Hukum Pidana

16 September 2022

Suasana warung yang tutup di Rest Area KM 50 A yang akan ditutup secara permanen pada 20 Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Kamis, 24 Desember 2020. Rest area Tol Jakarta-Cikampek pada KM 50 A yang belakangan menjadi sorotan karena merupakan tempat kejadian perkara (TKP) bentrokan antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus KM 50 Berbuntut: Apa Itu Vonis Bebas dalam Hukum Pidana

Dua polisi terdakwa di kasus KM 50 itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tetap di vonis lepas. Di hukum pidana ada pula vonis bebas.


5 Respons Soal Penembakan Laskar FPI di KM 50: Presiden Jokowi hingga Komnas HAM

16 September 2022

Poster film dokumenter Kilometer 50.
5 Respons Soal Penembakan Laskar FPI di KM 50: Presiden Jokowi hingga Komnas HAM

Kasus dugaan pelanggaran HAM di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek banyak sekali menyedot perhatian, baik dari masyarakat hingga pejabat dan publik figur.


Deretan Pertimbangan Hakim Vonis Lepas Penembakan Laskar FPI

15 September 2022

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar
Deretan Pertimbangan Hakim Vonis Lepas Penembakan Laskar FPI

Dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis lepas oleh majelis hakim P .


Komnas HAM soal Film Dokumenter Kilometer 50: Pengingat Unlawful Killing oleh Polisi

15 September 2022

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Komnas HAM soal Film Dokumenter Kilometer 50: Pengingat Unlawful Killing oleh Polisi

Komnas HAM turut mengomentari peluncuran film dokumenter Kilometer 50 oleh TV Tempo dan Tempo.co.


Anak Buah Ferdy Sambo Perusak TKP Duren Tiga dan Dugaan Perannya di Peristiwa KM50

15 September 2022

Kilometer 50 | Dokumenter Tempo
Anak Buah Ferdy Sambo Perusak TKP Duren Tiga dan Dugaan Perannya di Peristiwa KM50

Dalam laporan majalah Tempo edisi 3 September 2022, Handik adalah salah satu penyokong skenario Ferdy Sambo.


Kasus KM 50: Apa Itu Vonis Lepas yang Dijatuhkan ke Penembak Laskar FPI

15 September 2022

Wakil Hakim membacakan dakwaan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Kasus KM 50: Apa Itu Vonis Lepas yang Dijatuhkan ke Penembak Laskar FPI

Vonis lepas merupakan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ketika terdakwa bersalah, tetapi tidak dapat dipidana. Hal itu muncul di kasus KM 50.


Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.