TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI diminta memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekhususan Jakarta menjelang bukan lagi Ibu Kota Negara.
Kepala Pusat Inovasi Pengembangan Perkotaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tulus Ludiyo Setiawan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta revisi dilakukan secepatnya. Tulus mengatakan revisi akan diserahkan kepada Kemendagri pada pekan keempat Maret 2022.
"Jadi kami mendapat tugas disuruh memperbaiki naskah akademik yang sudah kami susun," kata dia dalam diskusi daring ihwal ibu kota negara (IKN) yang diselenggarakan Walhi Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.
Pada naskah akademik dan draf perencanaan yang diserahkan pada Januari 2022, Pemprov DKI mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi daerah otonom tunggal dengan visi menjadi kota bisnis serta pusat perekonomian nasional berskala regional dan global.
Sejumlah isu yang masuk dalam draf tersebut antara lain ekonomi, hunian rakyat, lingkungan, pemerintahan, kesejahteraan sosial, dan mobilitas. Tulus berujar, Kemendagri telah membuat jadwal pembahasan RUU Kekhususan Jakarta.
Pada Januari-Februari 2022, pembahasannya masuk dalam tahap penguatan naskah akademik dan draf RUU Kekhususan Jakarta. Kemudian sepanjang Februari-Maret diagendakan penyempurnaan naskah akademik dan RUU. Kemendagri menggelar rapat internal pada 2 Februari.
Barulah pada pekan keempat Maret ini pemerintah DKI memaparkan hasil revisi naskah akademik dan draf RUU kepada Kemendagri. Selain itu, pemerintah juga mengajukan PAK.
"Targetnya pada Maret 2022 ini naskah akademik dan draf perencanaan UU Kekhususan Jakarta telah dikirim kembali ke Kemendagri, sehingga 2023 dapat masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) DPR," jelas dia.
Setelah itu, rencananya PAK ditetapkan pada 15 April. Kemendagri mengagendakan pembahasan melalui PAK sepanjang April-September.
Tahap berikutnya adalah harmonisasi draf naskah akademik dan RUU yang akan berlangsung pada September hingga Oktober. Kemendagri menargetkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan surat berisikan usulan prolegnas prioritas 2023.
Dengan begitu, revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa masuk dalam daftar panjang atau longlist prolegnas DPR.
Baca juga: RUU Ibu Kota Negara Disahkan, Wagub DKI Dorong Revisi UU Keistimewaan Jakarta