TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan belum menetapkan tersangka dalam kasus minyak goreng Kita Wasilah 212. Alasannya, polisi juga belum menentukan pasal yang akan dikenakan kepada pengusaha pengemasan minyak goreng tersebut.
“Sementara kita masih menunggu untuk melakukan gelar perkara lagi, kasus ini kita terapkan seperti apa,” kata Yogen dikutip pada Jumat 18 Maret 2022.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik pengemasan minyak tersebut. “Masih banyak yang harus kita gali lagi lebih dalam terkait masalah kemungkinan pelanggaran yang dilakukan PT tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan yakni pemilik usaha, manager operasional dan sopir yang biasa mengantar jemput barang.
“Dugaan sementara pelanggaran, yakni undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen. Namun memang harus kita gali lagi,” kata Yogen.
Dengan belum ditentukannya pelanggaran pasal tersebut, Satreskrim Polres Metro Depok belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Aparat kepolisian Resor Metro Depok saat menggerebek salah satu rumah usaha repackaging minyak goreng di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Selasa 15 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus ini terungkap ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah usaha minyak goreng kemasan di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Selasa sore, 15 Maret lalu.
Dalam penggerebekan itu ditemukan ribuan plastik minyak goreng kemasan yang diduga merupakan repackaging dari merek dagang tertentu untuk meraup untung lebih.
Dari temuan di lapangan, didapati sang pemilik usaha membeli minyak dengan harga Rp 12 ribu per liter lantas dikemas dengan merek Minyak Goreng Kita Wasilah 212, dan dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Yogen menjelaskan, adapun potensi pelanggaran dari tempat produksi minyak goreng kemasan tersebut, di antaranya tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin logo halal telah habis masa berlakunya sejak tahun 2020 dan mengganti merek terdaftar milik orang lain.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi, Warga: Ya Allah, Naiknya Gak Kira-kira