TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta meminta adanya penguatan tata kelola pemerintahan kelembagaan di Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur) setelah ibu kota negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
Kepala Pusat Inovasi Pengembangan Perkotaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tulus Ludiyo Setiawan mengatakan permasalahan lintas wilayah antara Jakarta dan daerah sekitarnya semakin kompleks.
"Sehingga diharapkan permasalahan dapat diselesaikan bersama kolaborasi antarkepala daerah Jakarta dan sekitarnya," kata dia dalam diskusi daring ihwal IKN yang diselenggarakan Walhi Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.
Usulan ini masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kekhususan Jakarta yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Januari 2020.
Pemerintah DKI mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengingat ibu kota bakal pindah ke Kaltim.
Ada beberapa aspek yang dituangkan dalam draf revisi UU, salah satunya pemerintahan. Pemerintah DKI memasukkan dua isu pemerintahan, yaitu penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan lintas wilayah.
Penguatan tata kelola pemerintahan kelembagaan Jabodetabekjur masuk dalam isu pembangunan lintas wilayah. Sementara penyelenggaraan pemerintah daerah memuat soal usulan Jakarta tetap menjadi daerah otonom tunggal.
Jika Jakarta masih berstatus daerah otonom, maka kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah administrasi Jakarta tetap menjadi kewenangan pemerintah DKI. "Dalam hal ini gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat. Wali kota dan bupati ditunjuk oleh gubernur dari kalangan ASN, serta DPRD berada pada tingkat provinsi," terang Tulus.
Selanjutnya: Tokoh Betawi Ingin Ada Majelis Adat