Revisi UU DKI, Tokoh Betawi Inginkan Adanya Majelis Adat Seperti Wali Nangroe
Sejumlah tokoh Betawi menginginkan adanya Majelis Adat Betawi yang masuk dalam revisi UU DKI Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Majelis Adat Budaya itu akan punya kekuatan seperti Wali Nangroe di Aceh dan Majelis Rakyat Papua.
Aspirasi dan keinginan itu terungkap dalam pertemuan sejumlah sesepuh Betawi untuk membahas masa depan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota negara.
Pertemuan ini diinisiasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus. Tokoh Betawi yang hadir dalam pertemuan itu yakni Eddie Marzuki Nalapraya, Nuri Tahir, Abdul Syukur, Margani M Mustar, Hasbullah Thabrani, Azis Khafia, Biem T. Benyamin S, Becky Mardani, Yusuf Aman, Zaenudin MH dan Husni Hasanudin.
"Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas semua masukan dan arahan yang diberikan," katanya seperti dikutip dari Antara, Ahad, 27 Februari 2022.
Pria yang akrab disapa Bang Dai itu mengatakan salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut adalah menampung masukan dan arahan sesepuh Betawi.
Dailami menjelaskan, masukan yang disampaikan di antaranya terkait pentingnya hak istimewa Betawi ke depan usai IKN pindah. Dalam konteks itulah diperlukan satu majelis adat yang kuat dan representatif di Jakarta. "Mengacu pada konsep trisula pemerintahan daerah istimewa atau khusus, di Aceh itu ada yang disebut Wali Nangroe dan di Papua ada Majelis Rakyat Papua, selain adanya Eksekutif, Legislatif," ujar Dailami.
Baca juga: Anies Ungkap Sejumlah Peluang Setelah Jakarta Bukan Ibu Kota