Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirut Sarana Jaya Ancam Sanksi Jajarannya yang Tak Tertib Soal LHKPN

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan (kedua kiri) menerima sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 yang diberikan Executive Vice President PT Multiagung International Sidik Ahmad di Novotel Cikini, Jakarta, Jumat (18/3/2022). ANTARA/Ricky Prayoga
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan (kedua kiri) menerima sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 yang diberikan Executive Vice President PT Multiagung International Sidik Ahmad di Novotel Cikini, Jakarta, Jumat (18/3/2022). ANTARA/Ricky Prayoga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD DKI Perumda Pembangunan Sarana Jaya meraih Sistem Manajemen Anti Suap SNI ISO 37001:2016.

Setelah meraih itu, Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Agus Himawan mengancam akan mengenakan sanksi kepada jajaran di lingkungannya apabila tidak tertib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

"Sekarang kita telah mengantongi sertifikat ISO 37001:2016. Saya minta kepada seluruh pejabat Sarana Jaya melaksanakan kewajiban melaporkan LHKPN, kalau tidak dilakukan kami berikan sanksi langsung, mulai dari SP satu dan tidak menutup kemungkinan sampai ke arah pemecatan," kata Agus di Novotel Cikini, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.

Agus mengatakan, langkah tersebut harus diambil demi menjaga mutu perusahaan yang bertekad menciptakan kondisi anti penyuapan dan manajemen perusahaan yang baik atau good corporate governance.

"Kami meminta kepada seluruh insan Sarana Jaya untuk berkomitmen memenuhi kewajiban dalam kedinasannya di koridor yang ditetapkan," kata dia.

Agus pun mengingatkan agar anak buahnya tak main-main dalam melaksanakan operasional perusahaan dan juga tak melakukan penyimpangan.

"Dan (ingat) beberapa pegawai ada yang dipecat juga karena melakukan penyimpangan dan sebagainya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perumda Sarana Jaya mendapat sertifikat Sistam Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 itu menjelang ulang tahunnya yang ke-40.

Agus bersyukur perusahaannya bisa mendapat sertifikat tersebut. Dia mengatakan, hal ini diperlukan karena mereka menginginkan perbaikan demi menciptakan tata kelola perusahaan yang baik. Apalagi beberapa waktu lalu banyak masalah yang dihadapi Sarana Jaya.

"Seperti kita ketahui, memang beberapa waktu lalu ada banyak permasalahan pengelolaan perusahaan yang kami hadapi. Menginjak tahun ke 40 Sarana Jaya konsisten terus berbenah diri untuk menjadi perusahaan yang lebih matang dalam penerapan good corporate governance," kata Agus.

Seperti diketahui, Eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tanah Munjul. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Yoory terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah. Akibat perbuatannya, hakim menyatakan negara merugi Rp 152 miliar.

Baca juga: Curhat Harta Tak Tambah Jadi Wagub DKI, Riza Patria: Yang Tambah Diomelin Istri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 66 Miliar Selama Jabat Presiden 2 Periode dari 2014 hingga 2023

1 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 66 Miliar Selama Jabat Presiden 2 Periode dari 2014 hingga 2023

Saat mencalonkan sebagai capres pada Pemilu 2014 harta kekayaan Jokowi Rp 29,8 miliar,di akhir masa jabatannya ini berdasarkan LHKPN senilai Ro 95,8.


Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 13,4 Miliar dalam Setahun, Berikut Rincian Komplit Versi LHKPN

2 hari lalu

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah pada Selasa, 26 Maret 2024. Di sana, Jokowi bakal meresmikan sejumlah proyek infrastruktur. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.
Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 13,4 Miliar dalam Setahun, Berikut Rincian Komplit Versi LHKPN

Jumlah harta kekayaan Jokowi naik Rp 13,4 miliar setahun ini. Pada 2022, harta Jokowi Rp 82,36 miliar menjadi Rp 95,8 miliar. Ini rinciannya.


Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

8 hari lalu

Rudi Margono. Foto: X.com/@kejaksaanRI
Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat Rudi Margono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati DKI Jakarta


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

10 hari lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

10 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

13 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

Sosok Thomas Umbu Pati Pejabat Otorita IKN yang menandatangani surat peringatan penggusuran


Segini Kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar, Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Anggota Dewan

13 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Segini Kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar, Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Anggota Dewan

Berapa sebenarnya harta kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar yang jadi tersangka korupsi tersebut?


Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Buntut Kasus Investasi Fiktif, Ini Profil Antonius Kosasih

18 hari lalu

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Bizabo.com
Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Buntut Kasus Investasi Fiktif, Ini Profil Antonius Kosasih

Menteri BUMN Erick Thohir nonaktifkan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih, buntut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.


Diduga Terlibat Jual-Beli Izin Tambang, Segini Harta Menteri Bahlil Lahadalia

23 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Diduga Terlibat Jual-Beli Izin Tambang, Segini Harta Menteri Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia diduga terlibat jual-beli izin tambang dengan meminta upeti Rp 5-25 miliar. Berapa harta kekayaannya saat ini?


Beda Jauh Laporan Kekayaan AKP Andri Gustami dengan Gajinya sebagai Perwira Pertama Polri

23 hari lalu

AKP Andri Gustami. Instagram/andri_wb
Beda Jauh Laporan Kekayaan AKP Andri Gustami dengan Gajinya sebagai Perwira Pertama Polri

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati. Ada yang tak sesuai laporan harta kekayaannya dengan gaji sebagai perwura pertama Polri versi LHKPN.