TEMPO.CO, Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD DKI Perumda Pembangunan Sarana Jaya meraih Sistem Manajemen Anti Suap SNI ISO 37001:2016.
Setelah meraih itu, Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Agus Himawan mengancam akan mengenakan sanksi kepada jajaran di lingkungannya apabila tidak tertib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
"Sekarang kita telah mengantongi sertifikat ISO 37001:2016. Saya minta kepada seluruh pejabat Sarana Jaya melaksanakan kewajiban melaporkan LHKPN, kalau tidak dilakukan kami berikan sanksi langsung, mulai dari SP satu dan tidak menutup kemungkinan sampai ke arah pemecatan," kata Agus di Novotel Cikini, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.
Agus mengatakan, langkah tersebut harus diambil demi menjaga mutu perusahaan yang bertekad menciptakan kondisi anti penyuapan dan manajemen perusahaan yang baik atau good corporate governance.
"Kami meminta kepada seluruh insan Sarana Jaya untuk berkomitmen memenuhi kewajiban dalam kedinasannya di koridor yang ditetapkan," kata dia.
Agus pun mengingatkan agar anak buahnya tak main-main dalam melaksanakan operasional perusahaan dan juga tak melakukan penyimpangan.
"Dan (ingat) beberapa pegawai ada yang dipecat juga karena melakukan penyimpangan dan sebagainya," kata dia.
Perumda Sarana Jaya mendapat sertifikat Sistam Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 itu menjelang ulang tahunnya yang ke-40.
Agus bersyukur perusahaannya bisa mendapat sertifikat tersebut. Dia mengatakan, hal ini diperlukan karena mereka menginginkan perbaikan demi menciptakan tata kelola perusahaan yang baik. Apalagi beberapa waktu lalu banyak masalah yang dihadapi Sarana Jaya.
"Seperti kita ketahui, memang beberapa waktu lalu ada banyak permasalahan pengelolaan perusahaan yang kami hadapi. Menginjak tahun ke 40 Sarana Jaya konsisten terus berbenah diri untuk menjadi perusahaan yang lebih matang dalam penerapan good corporate governance," kata Agus.
Seperti diketahui, Eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tanah Munjul. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Yoory terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah. Akibat perbuatannya, hakim menyatakan negara merugi Rp 152 miliar.
Baca juga: Curhat Harta Tak Tambah Jadi Wagub DKI, Riza Patria: Yang Tambah Diomelin Istri