TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki alur peredaran narkotika di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Selatan.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setyo mengatakan peredaran narkotika di Kampung Boncos diduga melibatkan warga setempat.
Untuk itu, Polres menempatkan personel untuk melalukan patroli memantau gerak-gerik dan mencegah peredaran narkotika kian meluas di Kampung Boncos.
Jumat lalu, 18 Maret 2022, polisi tujuh orang di kampung Boncos karena diduga terlibat dalam peredaraan dan penyalahgunaan narkotika.
Bersama penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lima paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 12,79 gram, alat hisap sabu, empat buah telepon seluler, dan beberapa pak plastik klip sabu.
Polisi masih mencari tahu dari mana tujuh orang itu memperoleh narkotika. "Hingga saat ini, masih terus didalami dari mana barang haram tersebut mereka dapatkan," katanya.
Patroli rutin ini sudah digelar sejak Senin, 14 maret 2022 lalu. Patroli rutin di Kampung Boncos diharapkan bisa mempersempit ruang gerak para pecandu maupun pengedar narkotika di kampung tersebut.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet Riyanto menjelaskan puluhan petugas diterjunkan untuk menyusuri setiap sisi permukiman Boncos. Mereka mengamati aktivitas warga yang dinilai mencurigakan.
"Jika ada gelagat yang mencurigakan akan segera kami lakukan pemeriksaan, terlebih jika yang bersangkutan kedapatan menyimpan atau memiliki barang haram narkoba, akan kita proses ke ranah hukum," kata dia.
Dia juga berharap, kepada masyarakat untuk melapor ke polisi jika melihat ada aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Laporkan melalui 'call center' yang telah kami sediakan baik melalui WhatsApp di nomor 081932383442 atau melalui pesan langsung di Instagram @polres_jakbar maupun @perintis_presisi_res_jakbar," jelas dia.
Baca juga: Polisi Rehabilitasi 5 Pemakai Narkoba yang Ditangkap di Kampung Boncos