Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayah Laskar FPI: Anak Saya Dilubangi Empat Peluru tapi Penembaknya Bebas

image-gnews
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Dalam rekonstruksi yang dilakukan Bareskrim malam ini dijelaskan bahwa polisi dan anggota FPI sudah terlibat baku tembak sejak di Jalan International Karawang. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Dalam rekonstruksi yang dilakukan Bareskrim malam ini dijelaskan bahwa polisi dan anggota FPI sudah terlibat baku tembak sejak di Jalan International Karawang. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Malam itu, Sabtu, 19 Maret 2022, ruang konferensi di salah satu hotel di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dipenuhi gema tiap kali pembicara menagih takbir yang diikuti para keluarga korban penembakan laskar FPI.

Dari pojok sebelah kanan, salah stau keluarga laskar FPI, Dainuri, ikut mengumandang takbir di ruangan 5 kali 10 meter. Dengan berkopiah dan berjaket hitam, dia duduk di jajaran barisan paling belakang dari tiga jajar meja panjang dibalut kain hitam. Konferensi pers yang digelar Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) itu berlangsung satu setengah jam.

“Anak saya ditembak dengan empat peluru di dada kiri dengan ukuran jarak yang sama,” kata Dainuri saat menceritakan Luthfi Hakim, putranya yang tewas saat berusia 25 tahun, kepada Tempo setelah konferensi pers.

“Saya kecewa pasti kecewa, tetapi memang kami sudah memprediksi karena sidang ini sekadar dagelan. Sebab, kami yakin karena mereka tidak bakal dihukum,” katanya.

Reka adegan saat polisi mengepung mobil Chevrolet Spin berisi anggota laskar FPI di rest area KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Rekonstruksi itu sendiri digelar di empat titik. TEMPO/Rosseno Aji

Dainuri bercerita, pertemuan muka terakhir dengan Luthfi saat dia pamit untuk mengawal Rizieq Shihab bersama teman-temannya. Kemudian Dainuri sempat bertukar pesan melalui ponsel untuk menanyakan kabar.

“Kok belum pulang? Dia balas ‘masih tugas mengawal’,” kata Dainuri saat mengirim pesan pukul 13.30 WIB pada Ahad, 6 Desember 2020, sehari sebelum penembakan.

Esoknya, 7 Desember 2020, Dainuri mendapat kabar sebelum Asar dari tetangga dan ketua RT bersama pengurus masjid. “Mereka bilang anak saya termasuk korban penembakan,” katanya.

Saat menceritakan sosok Luthfi, Dainuri meragukan anaknya sampai berani merebut senjata api polisi atau melakukan perlawanan seperti yang dipaparkan dalam sidang.

“Tidak mungkin dia merebut senjata polisi. Dia orangnya ‘lembek’, orang dibentak orang tua saja dia nangis,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga meragukan Andi Oktiawan, 33 tahun, anggota FPI yang dituduh menembak polisi, memiliki pistol rakitan seperti yang diungkap dalam persidangan. “Andi itu masih saudara dan tetangga, tidak mungkin main pistol rakitan,” katanya.

Dainuri mengatakan Luthfi merupakan sosok yang pendiam tetapi suka bergaul dan bermain sepak bola. Di samping olahraga, dia ikut kegiatan lingkungannya, seperti karang taruna, remaja masjid, dan pengajian malam. “Sudah lama dia melatih kiper anak-anak usia 12-15 tahun,” tuturnya.

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Polisi menyebut empat anggota Laskar FPI yang ditangkap di rest area KM 50 Tol Cikampek berusaha merebut senjata petugas. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Luthfi Hakim, 25 tahun, adalah salah satu dari empat anggota FPI yang ditembak dalam penahanan di mobil polisi setelah pengejaran dan baku tembak sebelumnya. Tiga lainnya yakni Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.

Peristiwa ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Briptu Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu.

Sementara Luthfi dan tiga korban lainnya ditembak oleh terdakwa yang menuduh mereka melakukan perlawanan dan mencoba merebut senjata api di dalam mobil polisi.

Pada 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus lepas Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella dengan alasan terdakwa menembak empat laskar FPI yang ditahan dalam rangka pembelaan terpaksa.

Baca juga: Pakar Hukum Sarankan Jaksa Kasasi Vonis Lepas Penembak Laskar FPI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

1 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

16 hari lalu

Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru: pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.


Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

23 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung tidak sampai 20 menit.


Ketua KPK Sebut Masih Pelajari Praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej

30 hari lalu

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berjalan keluar, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Nawawi Pomolango, menyatakan akan meminta penjelasan Kepala Biro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbanngan hakim atas kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto'
Ketua KPK Sebut Masih Pelajari Praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK belum mengambil langkah hukum soal putusan hakim terhadap praperadilan Eddy Hiariej, karena menunggu putusan Helmut Hermawan.


Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

30 hari lalu

Pengacara Todung Mulya Lubis (tengah) saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' yang diajukan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

Dalam surat penyitaan dari PN Jaksel, hanya gawai milik Aiman Witjaksono yang diperkenankan disita untuk kepentingan penyidikan.


Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi, Ini Alasannya

36 hari lalu

Ahli pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menjadi ahli sidang praperadilan Aiman Adi Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi, Ini Alasannya

Dua ahli di sidang praperadilan Aiman Witjaksono adalah ahli hukum acara pidana, yaitu Prof Suparji dan ahli pers Wina Armada.


Sidang Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan

36 hari lalu

Aiman Witjaksono memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata membacakan bantahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan

Selain pembacaan duplik, dalam sidang ini tim kuasa hukum pemohon, Aiman Witjaksono menghadirkan dua saksi ahli.


Kuasa Hukum Siskaeee Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Hari Ini, Persoalkan Penahanan

36 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin petang, 19 Februari 2024. Dia datang sebagai saksi dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Siskaeee Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Hari Ini, Persoalkan Penahanan

Kuasa hukum Siskaeee membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 21 Februari 2024.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

37 hari lalu

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.