TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Mohammad Rezaldy, mengatakan penetapan status tersangka kepada Direktur Esksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan koleganya di KontraS, Fatia Maulidiyanti, penuh keganjilan.
"Menurut kami apa yang mereka (Haris dan Fatia) lakukan merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk menyampaikan kritik sebagai bentuk pengawasan terhadap pemerintah. Hal tersebut dijamin oleh Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada," kata Andi saat dihubungi pada Ahad 20 Maret 2022.
Andi, yang juga kuasa hukum Haris dan Fatia, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga mengadu ke Komnas HAM. Saat ini, kliennya sedang menyiapkan untuk mengajukan praperadilan. Upaya tersebut merupakan bagian dari memperjuangan hak-hak dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Jika mekanisme tersebut tidak berjalan secara efektif dan ideal, maka kami akan mengajukan permohonan praperadilan sebagai salah satu upaya hukum kami untuk memperjuangkan hak-hak Haris dan Fatia" ujar Andi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 27 Setember 2021. Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Besok
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan Haris Azhar dan Fatia akan diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya pada Senin besok, 21 Maret 2022. "Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini," ujarnya.
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, 17 Maret 2022. Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya pada Jum'at malam pukul 21.00 WIB.
Status tersangka yang diberikan penyidik dari Polda Metro Jaya didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi. Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2021.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Beri Rekomendasi Setop Perkara Haris Azhar dan Fatia