TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru, Haris Azhar, tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar terlihat tenang saat mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Saat ditanya soal persiapan, ia menjawab santai. "Gosok gigi, pakai pomade," katanya saat dicegat wartawan pada Senin, 21 Maret 2022.
Aktivis HAM tersebut tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.45 WIB. Haris datang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, Nurkholis. "Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris.
Pada kedatangannya ini, Haris Azhar menyampaikan bahwa ia kerap membuat banyak laporan ke Polda Metro Jaya namun tidak pernah ditanggapi. Sikap berbeda justru datang ketika polisi mengusut laporan dari Luhut. "Tunjukkan pasalnya didalam KUHAP yang memberikan makna soal prioritas dan sehingga kasus ini harus didahulukan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 27 September 2021. Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Haris menyinggung pula sikap polisi dan Luhut yang tidak menggubris atau membuka ruang membahas soal dugaan skandal permainan penguasaan tambang di Papua yang ia bahas di akun YouTube-nya dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Materi video itu berangkat dari laporan 9 organisasi yang menemukan ada empat perusahaan teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group, yang sahamnya masih dimiliki Luhut.
Ditanya soal rencana melaporkan balik soal skandal tambang di Papua itu, Haris menuturkan ia sedang mempersiapkannya meski menurut dia hal itu bukan delik aduan. "Kami sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi, Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya," katanya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Haris berujar jika langkah tersebut tidak akan menyurutkan para aktivis untuk mengungkap dugaan tindak pidana atau kejahatan di sektor ekonomi. "Menyetrum kami bukan untuk kabur. Tapi menyetrum kami untuk kami harus segera pro aktif melakukan segala dan tindakan hukum yang lainnya," tuturnya.
"Jadi walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapan pun ditahan itu, enggak ada masalah," jawab Haris Azhar.
Baca juga: Haris Azhar Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Simak 6 Fakta Terbarunya