TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan belum bisa memastikan nasib dua polisi terdakwa penembak laskar FPI di kesatuannya usai divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Zulpan menuturkan pihaknya masih menunggu sikap jaksa apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Media dan masyarakat juga mengikuti persidangan tersebut dengan putusan bebas (lepas) kemarin dan kedua tentunya kami masih menunggu jaksa penuntut umum karena kemarin JPU menjawab masih pikir-pikir ya," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.
Zulpan menyampaikan institusinya akan menunggu hingga 14 hari ke depan. "Karena putusan bebas (lepas) ini tidak ada banding, tapi kasasi. Tentunya akan kami berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan di mana mengembalikan hak mereka," katanya.
Menurut Zulpan, sikap JPU akan berpengaruh pada nasib Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella di kesatuannya. "Tentunya nanti jawaban jadi Jaksa Penuntut Umum sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro Jaya khususnya untuk penempatan perdinasan untuk mereka berdua," ucap dia.
Zulpan menuturkan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis lepas dan menyatakan perbuatan kedua anggotanya tidak dapat dipersalahkan meski menewaskan empat laskar FPI.
Lemkapi Minta Nama Baik Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Direhabilitasi
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengatakan nama baik dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan laskar FPI (Front Pembela Islam) harus direhabilitasi setelah hakim memvonis lepas dari tuntutan pidana.
"Atas putusan hakim tersebut, nama baik kedua anggota Polda Metro Jaya itu harus direhabilitasi, dilepaskan dari semua tuntutan dan seluruh barang bukti yang disita dikembalikan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 21 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan laskar FPI lepas dari hukuman pidana, meskipun tindak pidananya terbukti, pada Jumat, 18 Maret 2022.
Majelis Hakim berpendapat perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan sehingga kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan.
YLBHI Anggap Putusan Hakim Janggal
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai ada kejanggalan dalam putusan lepas dua terdakwa penembak empat anggota Laskar FPI karena mengesampingkan temuan Komnas HAM.
“Pertimbangan hakim menurut saya sangat janggal karena pasal pembelaan itu dipakai ketika polisi dalam keadaan yang menjadi korban. Sedangkan dalam kasus ini polisi dalam kondisi menguasai,” kata Muhammad Isnur saat dihubungi setelah sidang vonis terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat, 18 Maret 2022.
YLBHI menilai hakim hanya mengandalkan keterangan satu sisi terdakwa, padahal dalam kontruksi di mana tidak ada saksi, maka hakim harus melihat petunjuk dari temuan lain, dalam hal ini temuan Komnas HAM.
Baca juga: Ayah Laskar FPI: Anak Saya Dilubangi Empat Peluru tapi Penembaknya Bebas