TEMPO.CO, Jakarta - Gitaris grup band Geisha, Roby Satria resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Roby ditangkap di salah satu studio musik di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyampaikan bahwa Roby Geisha ditangkap berdasarkan laporan warga.
"Ada laporan masyarakat di Studio Musik di Pancoran. Tim menyelidiki dan melihat ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, ada ditemukan barang bukti ganja," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 21 Maret 2022.
Dari informasi yang didapat polisi, didapat penjelasan bahwa yang ditangkap terlebih dahulu adalah Anders Jery,32 tahun. Kemudian dilakukan pengembangan dan diperoleh bahwa barang itu pesanan dari Roby Satria (35).
"Dia juga tidak berada jauh dari studio itu," ujar Budhi.
Menurut dia, dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, diketahui bahwa Roby melakukan pemesanan ganja lewat asistennya atas nama Anders Jery. "Dan berlangsung beberapa kali dan dilakukan penangkapan," kata Budhi.
Penyidik menemukan barang bukti berupa ganja dalam paket pertama seberat 8 gram dan bekas lintingan yang sudah dihisap.
Anders Jery bakal dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 sub 1 Pasal 107 dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara. Sedangkan Roby Satria dijerat pasal 114 sub 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
Selanjutnya alasan Roby pakai ganja...