Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penangkapan Gitaris Geisha Roby Satria

image-gnews
Gitaris band Geisha, Roby Satria pernah dua kali terciduk polisi karena kasus narkoba. Tahun 2013, ia ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 0,5 gram. Setelah bebas, ia ditangkap lagi dengan kasus yang sama pada 2015. Johannes P Christo
Gitaris band Geisha, Roby Satria pernah dua kali terciduk polisi karena kasus narkoba. Tahun 2013, ia ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 0,5 gram. Setelah bebas, ia ditangkap lagi dengan kasus yang sama pada 2015. Johannes P Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gitaris grup band Geisha, Roby Satria resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Roby ditangkap di salah satu studio musik di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyampaikan bahwa Roby Geisha ditangkap berdasarkan laporan warga.

"Ada laporan masyarakat di Studio Musik di Pancoran. Tim menyelidiki dan melihat ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, ada ditemukan barang bukti ganja," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 21 Maret 2022.

Dari informasi yang didapat polisi, didapat penjelasan bahwa yang ditangkap terlebih dahulu adalah Anders Jery,32 tahun. Kemudian dilakukan pengembangan dan diperoleh bahwa barang itu pesanan dari Roby Satria (35).

"Dia juga tidak berada jauh dari studio itu," ujar Budhi.

Menurut dia, dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, diketahui bahwa Roby melakukan pemesanan ganja lewat asistennya atas nama Anders Jery. "Dan berlangsung beberapa kali dan dilakukan penangkapan," kata Budhi.

Penyidik menemukan barang bukti berupa ganja dalam paket pertama seberat 8 gram dan bekas lintingan yang sudah dihisap.

Anders Jery bakal dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 sub 1 Pasal 107 dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara. Sedangkan Roby Satria dijerat pasal 114 sub 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

Selanjutnya alasan Roby pakai ganja...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

2 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

Polres Jakarta Barat menyatakan Andrew Andika dan kelima rekannya akan menjalani rehabilitasi karena kecanduan sabu.


Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

Polres Metro Jakarta Barat menceritakan kronologi penangkapan artis Andrew Andika yang ketahuan mengonsumsi sabu.


Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

3 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

Andrew Andika dan kelima pengguna narkoba lainnya tidak akan diproses penjara, tetapi akan menjalani rehabilitasi.


Kamala Harris Tekankan Amerika Serikat Perlu Legalisasi Ganja

3 hari lalu

Kamala Harris Tekankan Amerika Serikat Perlu Legalisasi Ganja

Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat, Kamala Harris, menekankan kembali pandangannya bahwa pemerintah pusat perlu melegalisasi ganja.


Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

4 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Andrew Andika dan lima temannya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah di Bogor dan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.


Cerita Polisi Ungkap Ladang Ganja di TN Bromo, Menyamar jadi Pemburu dan Tukang Cangkul

5 hari lalu

Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.  Dok. Polres Lumajang
Cerita Polisi Ungkap Ladang Ganja di TN Bromo, Menyamar jadi Pemburu dan Tukang Cangkul

Polisi mengungkap adanya hektaran ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).


Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

6 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

Tengku Dewi Putri, istri Andrew Andika memberi tanggapan perihal penangkapan suaminya, Andrew Andika.


BNN Musnah 15.486 gram sabu dan 48.572 Butir Ekstasi, 50 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

8 hari lalu

Sejumlah barang bukti narkoa jaringan internasional ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. Para tersangka ditangkap di jalan Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Ilham Balindra
BNN Musnah 15.486 gram sabu dan 48.572 Butir Ekstasi, 50 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

BNN menyatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan yang ke-8 kali dalam tahun anggaran 2024.


Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

9 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus laboratorium rahasia yang produksi tembakau sintetis di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 24 September 2024. ANTARA/Risky Syukur
Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

Polres Metro Jakarta Barat menyita 105 kilogram tembakau sintetis (sinte) di laboratorium gelap narkoba di kawasan Bekasi.


Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

9 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan sindikat narkoba ini hampir 24 kilogram sabu senilai Rp 28,7 miliar.