TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan gitaris band Geisha Roby Satria alias RS dan asistennya, AJ, resmi menjadi tersangka kasus narkoba. Mereka terbukti membeli dan mengonsumsi ganja.
"Dari perbuatan mereka, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Budhi di Jakarta, Senin 21 Maret 2022.
Asisten Roby, yaitu AJ dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Roby Geisha dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Roby lebih ringan, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan, penangkapan Roby dan AJ dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di sebuah studio musik di Pancoran. Polisi menangkap keduanya pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00.
Dalam pemeriksaan, gitaris Geisha itu mengaku sudah beberapa kali membeli dan mengonsumsi ganja. "Selama ini RS melakukan pemesanan melalui AJ," kata Budhi.
Gitaris Band Geisha, Roby Satria saat mendengarkan putusan hakim atas kasus kepemilikan ganja di Pengandilan Negeri Denpasar, Bali, 23 Mei 2016. Sebelumnya, Roby ditangkap karena kedapatan memesan narkotika jenis ganja seberat 1,46 Gram di Denpasar, Bali. TEMPO/Johannes P. Christo
Pada saat penangkapan, polisi menyita barang bukti ganja 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.
Menurut polisi, Roby mengaku mengonsumsi ganja karena mengalami beban pikiran. "Tersangka ini banyak beban pikiran tapi mengalihkannya salah, dengan menggunakan narkotika," ujar Budhi.
Polres Metro Jakarta Selatan masih mengusut asal muasal ganja yang dikonsumsi Roby Satria. Kini gitaris band Geisha itu ditahan di kantor kepolisian.
Ini adalah untuk kedua kalinya Roby Satria terjerat kasus narkoba jenis ganja. Pada tahun 2016, musisi ini juga pernah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.