TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Cengkareng menetapkan 2 asisten rumah tangga (ART) berinisial ANI (29) dan INA (18) sebagai tersangka penganiayaan anak majikannya. Kedua perempuan itu melakukan kekerasan terhadap tiga anak majikannya yang masih balita di sebuah perumahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo di Jakarta, Senin 21 Maret 2022.
Sebelum ditangkap, ANI sempat kabur ke Lampung. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Lampung pada Jumat 18 Maret lalu. Sedangkan INA ditangkap di Jakarta Barat.
"Dengan begitu kedua pelaku utama sudah kita tangkap tidak sampai 12 jam sejak dilaporkan," ujarnya.
Menurut penyelidikan polisi, INA telah bekerja sebagai ART selama enam bulan, sementara ANI baru dua bulan. Ibu korban mempekerjakan keduanya sebagai ART berdasarkan rekomendasi seorang kerabat.
Kedua ART tersebut melakukan kekerasan terhadap anak balita yang diasuhnya lantaran mereka susah diberi makan.
"Motifnya itu katanya anaknya gak mau makan, jadi dia kesal," kata Ardhie. "Jadi pembantu ini tipikalnya emosian, temperamental."
Kedua ART tersangka penganiayaan anak itu dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76c JO Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah delapan tahun penjara.
Baca juga: Satu ART Pelaku Penganiayaan Anak Majikan di Cengkareng Ditangkap di Lampung