Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Beri Bantuan Rp 11 Miliar untuk Tempat Ibadah di DKI Selama 2022

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menghadiri perayaan Natal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menghadiri perayaan Natal "Christmas in Jakarta" di Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Senin, 20 Desember 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar acara "Christmas in Jakarta"untuk menyambut perayaan Natal 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan bantuan senilai Rp 11 miliar bagi tempat ibadah seluruh agama di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama 2022.

"Untuk rumah ibadah di tahun 2022 ini ada 65, baik itu gereja, masjid, wihara, musala, dan lain sebagainya," kata Kepala Bagian Mental Spiritual Biro Dikmental DKI Jakarta Aceng Zaeni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

Aceng mengatakan hal itu menunjukkan Anies berkomitmen menciptakan keadilan serta kesetaraan umat beragama dalam memperoleh hak untuk beribadah tenang dan nyaman.

“Untuk hibahnya sebesar Rp11 miliar. Digunakan untuk renovasi pembangunan rumah ibadah,” ujar Aceng.

Aceng memastikan jika bantuan dana untuk rumah ibadah seluruh umat beragama di Jakarta terus bertambah setiap tahunnya termasuk peningkatan dari sisi jumlah rumah ibadah yang dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Dari 2019 hingga 2022 ini ada peningkatan,” ungkap Aceng.

Sedangkan untuk program bantuan operasional tempat Ibadah (BOTI), lanjut Aceng, pihaknya menyalurkan kepada ribuan masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya hingga Vihara pada 2022.

“Untuk BOTI, itu nilainya sebesar Rp2 juta untuk masjid (12 bulan) ada 3.300 masjid. Sedangkan, untuk gereja ada 1.379, guru sekolah Minggu dan kosternya juga dibantu, koster itu seperti marbot di masjid,” tutur Aceng.

Pengurus Gereja Tepis Anggapan Anies Intoleran

Sebelumnya, Ketua Umum Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) pendeta Johny Weol mengapresiasi sosok Anies selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya selama Anies menjabat gereja di Jakarta mendapat bantuan operasional tempat ibadah atau yang disebut BOTI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Di zaman pak Anies, kami pendeta-pendeta di Jakarta dari semua gereja di Jakarta mendapatkan apa yang disebut bantuan operasional tempat ibadah (BOTI) sangat membantu para gereja,” ujar dia, Minggu, (20/3/2022).

Pendeta Johny Weol mengaku bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut sampai hingga ke sekolah Minggu.

Senada, Ketua Persekutuan Gereja Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Pendera Jason Balompapueng turut memuji kepemimpinan Anies Baswedan di DKI Jakarta. Ia pun menepis penilaian tentang Anies Baswedan selama ini yang dianggap intoleran.

“Terima kasih kepada bapak Gubernur DKI Jakarta, saudara boleh liat berita yang didengar saudara keliru, beliau sangat nasionalis, keluarga nasional,” kata Jason.

Ia bermimpi agar program BOTI di era kepemimpinan Anies Baswedan di DKI Jakarta dapat bisa diterapkan secara nasional.

“Saya bermimpi bagaimana BOTI ini bisa menjadi nasional.Karena terbukti, baru pak Gubernur yang dengan berani mengambil keputusan,” ucap Jason.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemerintah DKI berupaya membentuk persatuan di Ibu Kota. Caranya dengan membuat kebijakan yang adil. Salah satunya dengan mengucurkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI).

"Kami di Jakarta menjaga persenyawaan itu dengan berbagai program termasuk bantuan untuk semua tempat ibadah BOTI, supaya semua menjalankan ibadahnya dengan baik," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Maret 2022.

Baca juga: Pengurus Gereja Sebut Anggapan Anies Baswedan Sosok Intoleran Keliru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?