TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan sedang mengirim tim investigasi untuk menyelidiki pungli yang viral di Pelabuhan Kaliadem, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Atas kejadian kemarin kami mengirimkan tim untuk dilakukan investigasi. Jika yang bersangkutan anggota Dishub, tentu kami akan memberikan tindakan yang tegas terhadapnya,” kata Syafrin saat dihubungi pada Selasa, 22 Maret 2022.
Dia menjelaskan pelabuhan itu memang baru dibangun dan area parkir belum tertata. Saat ini, katanya, Dishub sedang melakukan penataan secara menyeluruh.
Sebelumnya, sejumlah wisatawan yang berlibur ke Kepulauan Seribu mengeluhkan tarif parkir yang tinggi di Pelabuhan Kaliadem. Parkir kendaraan roda empat yang menginap dikenakan tarif Rp 100 ribu, namun petugas tidak bisa memberikan karcis.
Seorang wisatawan bernama Rosyid mengatakan kaget ketika ditagih tarif parkir yang dinilainya tidak wajar itu. Menurut pria 41 tahun itu dia dimintai Rp100 ribu untuk parkir karena kendaraan menginap.
"Menurut saya itu sangat mahal, apalagi tidak ada tiket sebagai bukti retribusi," ujar warga Jakarta Timur itu pada Ahad, 19 Maret 2022, kepada Antara.
Pungli parkir di Pelabuhan Kali Adem itu juga dialami Santi, 29, warga Ancol. Dia menyebutnya sebagai pungli karena pengelola pelabuhan tidak melakukan pemungutan untuk parkir. "Saya sempat minta karcis parkirnya, tapi petugas bilang tidak mengeluarkan," kata ibu dua anak itu.
Baca juga: Dugaan Pungli Parkir Rp 100 Ribu di Kali Adem, Dishub DKI Bakal Turun Tangan
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA