"

Kompolnas: Keluarga Laskar FPI Bisa Minta JPU Ajukan Kasasi Vonis Lepas Polisi

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keluarga korban penembakan Laskar FPI bisa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi jika tidak puas dengan putusan lepas.

“Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka mereka dapat meminta JPU mengajukan kasasi. Dengan demikian semua proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Poengky Indarti, Selasa 22 Maret 2022.

Poengky menuturkan, Kompolnas menilai penerapan Pasal 49 KUHP oleh Majelis Hakim karena didukung dengan tindakan diskresi kepolisian sesuai undang-undang, yang mengacu pada prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia bagi aparat penegak hukum.

Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella divonis lepas atas perkara pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam anggota laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 09.00 WIB. Keduanya dihadirkan secara virtual bersama tim penasihat hukum.

Dalam pertimbangan putusan lepasnya, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Hakim menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, IPDA M Yusmin Ohorella, dan IPDA Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.

Majelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari laskar FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjabak, serta merebut senjata api sehingga terdakwa menjalankan tugas dalam rangka mempertahankan senjata dan membela diri dengan tindakan menembak.

Jaksa Penuntut Umum sendiri menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” tutur Jaksa Fadjar setelah pembacaan putusan yang dibacakan hakim ketua Arif Nuryanta.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek KM 50.

Peristiwa ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri, dan Ipda Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu.

Selanjutnya empat anggota laskar FPI menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian setelah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut. Empat anggota FPI yang tewas setelah baku tembak Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Luthfi Hakim, 25 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.

Baca juga: Ayah Laskar FPI: Anak Saya Dilubangi Empat Peluru tapi Penembaknya Bebas








Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

1 hari lalu

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin sertijab Pangdam Jaya dan Pangdam Iskandar Muda di Mabesad, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO-Dispen AD
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

Eks Paspampres, Mayor Jenderal Mohamad Hasan, resmi menjabat Pangdam Jaya. Pengamat militer mengingatkan soal tupoksi TNI dan Polri.


6 Poin Pernyataan Aksi 203 Hari Ini: Minta Tiru Presiden Soekarno yang Tolak Timnas Israel

6 hari lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Mereka menolak lantaran menganggap Israel masih menjajah Palestina. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Poin Pernyataan Aksi 203 Hari Ini: Minta Tiru Presiden Soekarno yang Tolak Timnas Israel

Ada enam poin pernyataan aksi 203 hari ini. Salah satunya agar pemerintah Indonesia meniru Presiden Soekarno yang pernah menolak timnas Israel.


FPI Sebut Pernyataan Erick Thohir Picu Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel Hari Ini

6 hari lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
FPI Sebut Pernyataan Erick Thohir Picu Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel Hari Ini

Demo menolak kedatangan timnas Israel ke Indonesia telah selesai. FPI menyebut demo hari ini dipicu pernyataan Ketua PSSI Erick Thohir.


Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia, Massa Aksi 203 Bakar Bendera

6 hari lalu

Massa demo Front Persaudaraan Islam (FPI) di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat membakar 2 bendera Israel. Desty Luthfiani/TEMPO
Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia, Massa Aksi 203 Bakar Bendera

Demo tolak kedatangan timnas Israel ke Indonesia hari ini diwarnai dengan pembakaran bendera Israel.


Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel, FPI Singgung Rusia Dilarang Tanding di Piala Dunia Qatar 2022

6 hari lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan mereka terhadap ikutnya Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 yang bakal digelar di Indonesia Mei 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel, FPI Singgung Rusia Dilarang Tanding di Piala Dunia Qatar 2022

Massa dari FPI, alumni 212, dan GNPF menggelar demo menolak kedatangan timnas Israel. Singgung soal timnas Rusia dilarang tanding di Piala Dunia 2022.


Massa FPI, Alumni 212, dan GNPF Gelar Aksi 203 Tolak Timnas Israel Datang ke Indonesia

6 hari lalu

Ratusan massa Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya tolak Israel ikut pertandingan sepakbola Piala Dunia U-20 Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Massa FPI, Alumni 212, dan GNPF Gelar Aksi 203 Tolak Timnas Israel Datang ke Indonesia

Ratusan massa menggelar demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat menolak kedatangan Timnas Israel ke Indonesia. Massa terdiri dari FPI hingga alumni 212.


Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

46 hari lalu

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

Status Muhammadiyah Hasya sebagai tersangka akhirnya dibatalkan oleh Polda Metro Jaya. Selain Hasya, polisi juga pernah membatalkan status tersangka dalam sejumlah kasus lainnya.


2 Tersangka Teroris NII Asal FPI, Simpatisan Rizieq Shihab & Profil 9 Korban Wowon Serial Killer Jadi Top 3 Metro

22 Januari 2023

Rumah terduga teroris yang diamankan Densus 88, Jumat (20/1/2023) di Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan. (Muhammad Iqbal)
2 Tersangka Teroris NII Asal FPI, Simpatisan Rizieq Shihab & Profil 9 Korban Wowon Serial Killer Jadi Top 3 Metro

Sebanyak 2 tersangka teroris Negara Islam Indonesia adalah simpatisan Rizieq Shihab & profil 9 korban Wowon Serial Killer jadi Top 3 Metro


Densus Tangkap 3 Terduga Teroris NII, 2 Asal FPI, Ayah: Simpatisan dalam Habib Rizieq

21 Januari 2023

Rumah terduga teroris yang diamankan Densus 88, Jumat (20/1/2023) di Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan. (Muhammad Iqbal)
Densus Tangkap 3 Terduga Teroris NII, 2 Asal FPI, Ayah: Simpatisan dalam Habib Rizieq

Detasemen Khusus 88 Markas Besar Polri memeriksa rumah warga di RW03 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial AS (26), terduga teroris.


Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut

2 Desember 2022

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut

Rizieq Shihab menceritakan alasannya tidak bisa menghadiri Munajat Akbar Reuni 212 jika merupakan demonstrasi. Bukan karena takut.