TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meyampaikan, implementasi tarif integrasi transportasi di Ibu Kota sudah melewati masa tenggat. Dia mengutarakan tarif terintegrasi seharusnya diimplementasikan setahun pasca penetapan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018.
"Kita terlambat integrasi," kata dia dalam rapat kerja Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Maret 2022.
Perpres 55/2018 mengatur tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2018-2029. Di dalamnya tertuang bahwa pengembangan sistem pembayaran terpadu berjalan pada 2018-2019.
Salah satu strategi pengembangan sistem pembayaran adalah menghitung dan menerapkan tarif terpadu antarmoda angkutan umum. Pemerintah DKI bersama DPRD baru membahas proses tersebut belakangan ini.
Dinas Perhubungan DKI telah tiga kali rapat kerja dengan legislatif membahas penetapan tarif integrasi transportasi JakLingko yang dimulai awal Maret 2022. Eksekutif mengusulkan besaran tarif mulai dari Rp 2.500 hingga maksimal Rp 10 ribu.
Hari ini rapat ketiga digelar. Rapat belum juga memutuskan besaran tarif tersebut.
"Kita harus pertajam untuk integrasi," ujar Syafrin di hadapan legislator Kebon Sirih.
Menurut Syafrin, pemerintah pusat dan daerah telah membahas integrasi transportasi di Jakarta dalam rapat terbatas pada 2019.
Pemerintah DKI pernah mengajukan proposal anggaran pembangunan infrastruktur transportasi sebesar Rp 571 triliun. Pada Maret 2019, Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut pemerintah pusat setuju dengan anggaran tersebut.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga menugaskan pemerintah DKI untuk membentuk badan pengelolaan transportasi terintegrasi di Jabodetabek.
Baca juga: Anies Minta DPRD DKI Segera Setujui Tarif Integrasi Transjakarta MRT LRT