TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan tujuh remaja sebagai tersangka dalam kasus tawuran maut di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan ketujuh tersangka tersebut berinisial WH, WZ, SMP, DAA, YGS, RMM, dan RKW.
Namun polisi masih mengejar dua pelaku pembacokan terhadap korban, C (18) hingga tewas.
"Sudah ditangkap satu eksekutor, tapi ada 2 eksekutor lagi yang masih dalam pencarian," kata Ridwan saat dihubungi pada Jumat 25 Maret 2022.
Polisi menetapkan WH sebagai tersangka pembacokan terhadap C. Korban menderita tiga luka bacokan yang menyebabkan pemuda itu tewas.
Tawuran maut itu terjadi pada Rabu dini hari, 23 Maret 2022. Kejadian bermula saat ada dua kelompok remaja yang masih berstatus pelajar dari sejumlah sekolah janjian untuk tawuran melalui media sosial Instagram.
Kedua kelompok pelajar itu bertemu di Jalan RC Veteran, Bintaro, Pesanggrahan dan langsung terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam. Para pemuda itu menggunakan sepeda motor untuk tawuran.
"Setelah ketemu, orang yang dibonceng tersebut turun melakukan tawuran atau perkelahian dengan menggunakan senjata tajam," kata Ridwan.
Akibat tawuran tersebut, satu orang meninggal dan satu korban lain, R (20) mengalami luka-luka.
"Tawuran hanya sekitar 3-4 menit lalu mereka bubarkan diri. Akibat dari tawuran itu ada dua jatuh korban, satu korban luka dan satu meninggal setelah sempat dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, tawuran itu menjadi ajang untuk pembuktian diri dan adu gengsi antarkelompok.
"Di antara mereka ada yang menyampaikan mereka ingin menonjolkan diri untuk dianggap. Mereka mencari aktualisasi agar dapat nama menjadi jagoan," kata Ridwan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 358 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Ridwan mengimbau pihak sekolah dan orang tua untuk mengawasi para pelajar agar tidak melakukan tawuran. Ridwan juga menuturkan kepada pihak sekolah untuk menerapkan sanksi yang tegas kepada siswa yang terlibat tawuran itu. "Beberapa pihak sekolah juga sudah melakukan MoU (nota kesepahaman) apabila ada yang tersangkut pidana maka dia harus mengambil konsekuensi untuk diskors atau dikeluarkan," katanya.
Baca juga: Tawuran Pelajar di Tangerang Selatan, Korban Ditantang dengan Kode Penataran